Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindah ke Rutan Palembang

Rabu, 21 Juli 2021 - 23:05 WIB
loading...
Kenakan Rompi Tahanan...
Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021). Foto/Antara/Nova Wahyudi
A A A
PALEMBANG - Bupati Muara Enim nonaktif , Juarsah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta ke Rutan Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Cirebon Geger! Geng Motor Serang Lawan, Celurit Tembus Paru-paru dan 3 Jari Putus

Terdakwa kasus dugaan korupsi 16 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tersebut dibawa menggunakan mobil minibus berwarna cokelat muda metalik dan dikawal lima orang petugas KPK.

Baca juga: Sulit Dijangkau, 50 Hektare Hutan Lindung Bukit Suligi Riau Ludes Terbakar

Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, celana dasar hitam dan memakai kopiah hitam dengan tangan terborgol langsung digiring masuk ke rutan oleh petugas KPK begitu turun dari mobil. "Jangan dekat-dekat COVID," kata petugas yang membawa Juarsah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho mengatakan, pemindahan terdakwa Juarsah dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Palembang tersebut sudah dilengkapi berkas-berkas pemindahan.
Terdakwa akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU Pengadilan Negeri Palembang yang akan berlangsung pada Kamis (22/7/2021) besok. "Sidang sudah dari Palembang tapi virtual dari dalam rutan," ujar JPU.

Sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan mengabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Palembang.

Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.

Terdakwa Juarsah dalam surat dakwaan tersebut dijerat telah melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut terdakwa Juarsah dituntut pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejari Muara Enim Geledah...
Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
Kepala Dinas dan Tiga...
Kepala Dinas dan Tiga Anggota DPRD OKU Terjaring OTT KPK
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
Hasto PDIP Didakwa Suap...
Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Respons Ridwan Kamil...
Respons Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Rumah Ridwan Kamil di...
Rumah Ridwan Kamil di Bandung Sepi Usai Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan PBJ Musi Banyuasin, Sita Barang Bukti Elektronik
Pj Bupati Akui Tata...
Pj Bupati Akui Tata Kelola Pelayanan Publik di Kabupaten Mimika Masih Kurang Baik
Datangi KPK, Pegiat...
Datangi KPK, Pegiat Antikorupsi JeJAK Sumut Sebut Kabupaten Langkat Darurat Korupsi
Rekomendasi
Senator AS Minta Trump...
Senator AS Minta Trump Diselidiki Atas Dugaan Insider Trading
Hasil Kualifikasi MotoGP...
Hasil Kualifikasi MotoGP Qatar 2025: Marc Marquez Pole Position!
130 Orang Lolos Seleksi...
130 Orang Lolos Seleksi Calon Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2025
Berita Terkini
Tim Opsnal Krimum Polres...
Tim Opsnal Krimum Polres Metro Jaksel Amankan Pelaku Pencurian Mobil
1 jam yang lalu
Lahir Prematur, Bayi...
Lahir Prematur, Bayi Kembar Empat di Manggarai Timur Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
16 Remaja Terseret Ombak...
16 Remaja Terseret Ombak Perairan Pantai Tiku Agam, 1 Tewas dan 2 Hilang
3 jam yang lalu
Edarkan Uang Palsu Rp223...
Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Mantan Artis Sinetron SA Ditangkap
4 jam yang lalu
Ini Tampang Penganiaya...
Ini Tampang Penganiaya Satpam di Bekasi hingga Kejang-kejang
4 jam yang lalu
Pengakuan Santri Korban...
Pengakuan Santri Korban Bullying Senior di Pesantren, AMRM: Saya Ditendang Sebelum Dibakar
5 jam yang lalu
Infografis
Indonesia di Puncak...
Indonesia di Puncak Klasemen, Lolos ke Piala Dunia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved