Korupsi 16 Paket Proyek Jalan, Bupati Muara Enim Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp2,5 M
Kamis, 08 Juli 2021 - 17:00 WIB
loading...
Bupati Muara Enim (non aktif), Juarsah, didakwa telah menerima suap berupa uang dan barang senilai Rp 2,5 miliar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MUARA ENIM - Dugaan kasus korupsi 16 paket proyek jalan sebesar Rp 129 miliar, telah menyeret nama Bupati Muara Enim non aktif Juarsah. Dia didakwa telah menerima suap berupa uang dan barang senilai Rp2,5 miliar dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Suap di PUPR, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Segera Diadili
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi Maghaz mengatakan, Juarsah yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati periode 2018-2023 turut menerima suap atas proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2019.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Kasus Suap di PUPR, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Segera Diadili
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi Maghaz mengatakan, Juarsah yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati periode 2018-2023 turut menerima suap atas proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2019.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (8/7/2021).
Lihat Juga :