Polisi Amankan 16 Pelaku Judi Poker dan Qiuqiu, Ada 2 Selebgram Makassar
loading...
![Polisi Amankan 16 Pelaku...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2021/08/12/710/508592/polisi-amankan-16-pelaku-judi-poker-dan-qiuqiu-ada-2-selebgram-makassar-fzz.gif)
Ada 16 orang tersangka kasus perjudian Texas Holdem Poker dan Qiuqiu yang diamankan di sebuah hotel Kota Makassar. Foto: Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel mengungkap kasus dugaan perjudian Texas Holdem Poker dan Qiuqiu di Kota Makassar. Ada belasan orang diamankan dalam kasus itu, termasuk beberapa selebgram .
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Dharma Negara mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait kasus itu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Dharma menyebut, ada 16 orang tersangka yang diamankan dalam penggerebekan di dalam kamar hotel Jalan Andi Mappanyukki, Kecamatan Mariso, Kota Makassar pada Minggu (8/8/2021) dini hari lalu.
Adapun yang diamankan 12 pria berinisial, MFM (23), TV (26), MIP (25), SP (30), DI (27), AMI (25), AI (26), AFF (26), AEM (24), PGD (24), AF (27) dan MI (28). Serta wanita berinisial MW (31) AA (25), KN (28) dan I (25).
"Saat dilakukan penggerebekan para pelaku bermain judi dengan dua kelompok. Untuk wanita bermain Qiuqiu sementara laki-laki bermain Texas Holdem Poker," kata Darma, Kamis (12/8/2021).
Dia menambahkan, dari hasil penggeledahan serta pendalaman keterangan di antara belasan orang itu, terdapat dua orang wanita yang diketahui merupakan selebgram di Makassar.
"Inisial KN dan I. Perempuan KN merupakan owner salah satu salon kecantikan di Makassar. Sedangkan I juga berprofesi sebagai Disk Jockey. Mereka ini selebgram yang cukup terkenal," tutur Darma.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,23 juta, satu alat set judi Texas Holdem Poker, dua set kartu domino yang digunakan untuk bermain Qiuqiu dan satu set kartu remi.
"Rata-rata pekerjaannya swasta. Sementara kita masih lakukan pendalaman, untuk mengetahui lamanya aktivitas perjudian ini, dan dalangnya. Termasuk kita periksa juga pengelola hotelnya," ucap Darma.
Kini para terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel titipan Ditreskrimum Polda Sulsel. "Kita jerat pasal 303 ayat 1 ke 1 tentang perjudian. Ancaman hukuman di atas lima tahun," tukas Darma.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Dharma Negara mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait kasus itu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Dharma menyebut, ada 16 orang tersangka yang diamankan dalam penggerebekan di dalam kamar hotel Jalan Andi Mappanyukki, Kecamatan Mariso, Kota Makassar pada Minggu (8/8/2021) dini hari lalu.
Adapun yang diamankan 12 pria berinisial, MFM (23), TV (26), MIP (25), SP (30), DI (27), AMI (25), AI (26), AFF (26), AEM (24), PGD (24), AF (27) dan MI (28). Serta wanita berinisial MW (31) AA (25), KN (28) dan I (25).
"Saat dilakukan penggerebekan para pelaku bermain judi dengan dua kelompok. Untuk wanita bermain Qiuqiu sementara laki-laki bermain Texas Holdem Poker," kata Darma, Kamis (12/8/2021).
Dia menambahkan, dari hasil penggeledahan serta pendalaman keterangan di antara belasan orang itu, terdapat dua orang wanita yang diketahui merupakan selebgram di Makassar.
"Inisial KN dan I. Perempuan KN merupakan owner salah satu salon kecantikan di Makassar. Sedangkan I juga berprofesi sebagai Disk Jockey. Mereka ini selebgram yang cukup terkenal," tutur Darma.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,23 juta, satu alat set judi Texas Holdem Poker, dua set kartu domino yang digunakan untuk bermain Qiuqiu dan satu set kartu remi.
"Rata-rata pekerjaannya swasta. Sementara kita masih lakukan pendalaman, untuk mengetahui lamanya aktivitas perjudian ini, dan dalangnya. Termasuk kita periksa juga pengelola hotelnya," ucap Darma.
Kini para terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel titipan Ditreskrimum Polda Sulsel. "Kita jerat pasal 303 ayat 1 ke 1 tentang perjudian. Ancaman hukuman di atas lima tahun," tukas Darma.
Baca Juga
(agn)