Sidang Lanjutan, Pemeriksaan Saksi Tak Buktikan NA Terima Suap dan Gratifikasi

Minggu, 08 Agustus 2021 - 11:36 WIB
loading...
A A A


Dari RAB senilai Rp950 juta yang diajukan pengurus masjid, Amri mengakui pihak Bank Sulselbar hanya mampu memberikan sebanyak Rp400 juta.

“Pada 8 Desember 2020, kami akhirnya sepakat memberikan Rp400 juta langsung ke yayasan masjid, Saya tidak tahu pasti tim yayasannya, tetapi saya ingat pak Suwardi sebagai ketua,” jelasnya.

Amri melanjutkan, pihaknya mengetahui jika pembangunan masjid tersebut berada di atas tanah NA yang diwakafkan. Apalagi, fasilitas rumah ibadah di desa tersebut sangat terbatas.

“Kami tahu juga lokasinya. Pemukiman warga jauh dengan masjid. Masjid terdekat berjarak sekitar 3 kilometer. Jadi dana CSR ini tidak ada paksaan, murni untuk pembangunan masjid,” tegasnya.

Tak hanya Direktur Utama Bank Sulselbar, salah seorang pengusaha konstruksi Haeruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah mengaku jika sumbangannya sebesar Rp1 miliar untuk masjid murni sedekah tanpa mengharapkan imbal proyek.

"Saya tidak pernah mengerjakan proyek Pemprov Sulsel dan sumbangan ke masjid itu murni sedekah untuk amal, bukan mengharap proyek," ujar Haeruddin di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis.



Ia mengatakan sumbangan pembangunan ke beberapa masjid adalah bentuk sedekah untuk memenuhi kebutuhan sarana ibadah masyarakat setempat.

Haeruddin yang merupakan pemilik PT Lompulle dengan tegas mengaku tidak pernah mengerjakan proyek di lingkup Pemprov Sulsel . Apalagi jika disebut memiliki hubungan bisnis atau utang piutang dengan Nurdin Abdullah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2761 seconds (0.1#10.140)