Saksi Sebut Dana CSR Bukan untuk Kepentingan NA dan Murni Pembangunan Masjid
Kamis, 29 Juli 2021 - 14:51 WIB
loading...
Suasana sidang lanjutan Gubernur Sulsel non Aktif Nurdin Abdullah terkait dugaan gratifikasi. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Sidang kasus dugaan gratifikasi yangcmenjerat Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah kembali dilanjutkan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (29/7/2021).
Pada sidang tersebut pembuktian Dakwaan JPU KPK bahwa Nurdin Abdullah menerima Dana CSR untuk kepentingan pribadi, namun dibantah tegas oleh saksi persidangan. Diketahui sumbangan disebut murni untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros.
Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi Rp12,8 Miliar
Fakta tersebut mencuat dalam persidangan yang menghadirkan saksi dua kontraktor dan satu pegawai Bank Sulselbar. Mereka dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, dan mempertanyakan dana CSR yang disumbangkanuntuk pembangunan masjid oleh Petrus Yalim sebagai Direktur PT Putra Jaya danThiawudy Wikarso yang juga merupakan kontraktor.
Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim mengaku, sumbangan senilai Rp100 juta diberikan murni untuk kepentingan masyarakat dan untuk mendapatkan amal ibadah. Bahkan uang tersebut langsung dikirim ke rekening Yayasan Pengurus Masjid, bukan ke pribadi NA.
"Saya dapat nomor rekening dari Syamsul Bahri (ajudan NA ). Itu nomor rekening yayasan masjid. Kami selalu menyumbang sepanjang untuk kepentingan sosial," jelasnya.
Ia juga mengaku, sumbangan itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan proyek di Bantaeng dan di Pemprov Sulsel . "Saya sumbang karena lihat masjidnya. Biasa kami sumbang untuk pembangunan gereja, pura dan masjid," tambahnya.
Pada sidang tersebut pembuktian Dakwaan JPU KPK bahwa Nurdin Abdullah menerima Dana CSR untuk kepentingan pribadi, namun dibantah tegas oleh saksi persidangan. Diketahui sumbangan disebut murni untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros.
Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi Rp12,8 Miliar
Fakta tersebut mencuat dalam persidangan yang menghadirkan saksi dua kontraktor dan satu pegawai Bank Sulselbar. Mereka dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, dan mempertanyakan dana CSR yang disumbangkanuntuk pembangunan masjid oleh Petrus Yalim sebagai Direktur PT Putra Jaya danThiawudy Wikarso yang juga merupakan kontraktor.
Direktur PT Putra Jaya Petrus Yalim mengaku, sumbangan senilai Rp100 juta diberikan murni untuk kepentingan masyarakat dan untuk mendapatkan amal ibadah. Bahkan uang tersebut langsung dikirim ke rekening Yayasan Pengurus Masjid, bukan ke pribadi NA.
"Saya dapat nomor rekening dari Syamsul Bahri (ajudan NA ). Itu nomor rekening yayasan masjid. Kami selalu menyumbang sepanjang untuk kepentingan sosial," jelasnya.
Ia juga mengaku, sumbangan itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan proyek di Bantaeng dan di Pemprov Sulsel . "Saya sumbang karena lihat masjidnya. Biasa kami sumbang untuk pembangunan gereja, pura dan masjid," tambahnya.
Lihat Juga :