Sidang Lanjutan, Pemeriksaan Saksi Tak Buktikan NA Terima Suap dan Gratifikasi

Minggu, 08 Agustus 2021 - 11:36 WIB
loading...
Sidang Lanjutan, Pemeriksaan...
Sidang perkara gratifikasi dan penyuapan dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sidang perkara gratifikasi dan penyuapan dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pengusaha (kontraktor) dan pejabat Bank Sulselbar.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, dari pemeriksaan para saksi, jaksa masih belum bisa membuktikan secara hukum bahwa NA telah menerima gratifikasi dan suap.

"Bantuan dana pembangunan masjid dan bantuan sosial (bansos) yang jumlahnya mencapai Rp1 miliar dari para saksi yang diperiksa di pengadilan tidak ada satu pun yang bisa dipakai untuk membuktikan bahwa NA telah menerima gratifikasi dan atau suap," ujar Kuasa Hukum NA, Amran Hanis.

Dia mengatakan, sudah jelas dari keterangan saksi, Direktur Utama Bank Sulselbar bahwa uang Rp400 juta adalah murni dari Dana CSR Bank Sulselbar dan telah melalui prosedur yang tepat.

“Ada tim yang ditunjuk, mereka meneliti proposal itu sampai melakukan survei ke lapangan. Setelah dianalisa, kemudian dirapatkan dan diputuskan bersama selurut peserta rapat direksi,” jelasnya.

Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi Rp12,8 Miliar

Arman Hanis juga menekankan, jika pemberian dana langsung ke rekening yayasan, bukan ke Nurdin Abdullah atau ke orang lain. “Kesaksian dan fakta persidangan hari ini sudah sangat jelas,” tandasnya.

Direktur Utama Bank Sulselbar, Amri Mauraga di hadapan Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuasa Hukum NA, serta seluruh peserta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Kamis (5/8/2021), pemberian Dana CSR senilai Rp400 juta untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros telah berjalan sesuai prosedur.

Ada SK Direksi yang menunjuk suatu tim atau komite yang telah melakukan verifikasi. “Jadi suatu waktu kami ketemu NA, sekitar November 2020 di Rujab. Dia bilang, apakah masjid memungkinkan menggunakan Dana CSR? Saya jawab memungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuannya,” kata Amri Mauraga.

Amri menyebut, Dana CSR dapat dicairkan jika telah menyetor proposal, RAB, dan disertai tanda tangan pengurus masjid serta nomor rekening yayasan masjid. Setelah itu, barulah tim melakukan verifikasi dan tim sejumlah 4 orang telah melakukan kunjungan lapangan (survei).

Baca Juga: Saksi Sebut Dana CSR Bukan untuk Kepentingan NA dan Murni Pembangunan Masjid

Dari RAB senilai Rp950 juta yang diajukan pengurus masjid, Amri mengakui pihak Bank Sulselbar hanya mampu memberikan sebanyak Rp400 juta.

“Pada 8 Desember 2020, kami akhirnya sepakat memberikan Rp400 juta langsung ke yayasan masjid, Saya tidak tahu pasti tim yayasannya, tetapi saya ingat pak Suwardi sebagai ketua,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Rekomendasi
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Berita Terkini
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved