Sidang Lanjutan, Pemeriksaan Saksi Tak Buktikan NA Terima Suap dan Gratifikasi

Minggu, 08 Agustus 2021 - 11:36 WIB
loading...
Sidang Lanjutan, Pemeriksaan...
Sidang perkara gratifikasi dan penyuapan dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sidang perkara gratifikasi dan penyuapan dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pengusaha (kontraktor) dan pejabat Bank Sulselbar.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, dari pemeriksaan para saksi, jaksa masih belum bisa membuktikan secara hukum bahwa NA telah menerima gratifikasi dan suap.

"Bantuan dana pembangunan masjid dan bantuan sosial (bansos) yang jumlahnya mencapai Rp1 miliar dari para saksi yang diperiksa di pengadilan tidak ada satu pun yang bisa dipakai untuk membuktikan bahwa NA telah menerima gratifikasi dan atau suap," ujar Kuasa Hukum NA, Amran Hanis.

Dia mengatakan, sudah jelas dari keterangan saksi, Direktur Utama Bank Sulselbar bahwa uang Rp400 juta adalah murni dari Dana CSR Bank Sulselbar dan telah melalui prosedur yang tepat.

“Ada tim yang ditunjuk, mereka meneliti proposal itu sampai melakukan survei ke lapangan. Setelah dianalisa, kemudian dirapatkan dan diputuskan bersama selurut peserta rapat direksi,” jelasnya.



Arman Hanis juga menekankan, jika pemberian dana langsung ke rekening yayasan, bukan ke Nurdin Abdullah atau ke orang lain. “Kesaksian dan fakta persidangan hari ini sudah sangat jelas,” tandasnya.

Direktur Utama Bank Sulselbar, Amri Mauraga di hadapan Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuasa Hukum NA, serta seluruh peserta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Kamis (5/8/2021), pemberian Dana CSR senilai Rp400 juta untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros telah berjalan sesuai prosedur.

Ada SK Direksi yang menunjuk suatu tim atau komite yang telah melakukan verifikasi. “Jadi suatu waktu kami ketemu NA, sekitar November 2020 di Rujab. Dia bilang, apakah masjid memungkinkan menggunakan Dana CSR? Saya jawab memungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuannya,” kata Amri Mauraga.

Amri menyebut, Dana CSR dapat dicairkan jika telah menyetor proposal, RAB, dan disertai tanda tangan pengurus masjid serta nomor rekening yayasan masjid. Setelah itu, barulah tim melakukan verifikasi dan tim sejumlah 4 orang telah melakukan kunjungan lapangan (survei).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)