Sidang Lanjutan, Pemeriksaan Saksi Tak Buktikan NA Terima Suap dan Gratifikasi

Minggu, 08 Agustus 2021 - 11:36 WIB
loading...
Sidang Lanjutan, Pemeriksaan...
Sidang perkara gratifikasi dan penyuapan dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sidang perkara gratifikasi dan penyuapan dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pengusaha (kontraktor) dan pejabat Bank Sulselbar.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, dari pemeriksaan para saksi, jaksa masih belum bisa membuktikan secara hukum bahwa NA telah menerima gratifikasi dan suap.

"Bantuan dana pembangunan masjid dan bantuan sosial (bansos) yang jumlahnya mencapai Rp1 miliar dari para saksi yang diperiksa di pengadilan tidak ada satu pun yang bisa dipakai untuk membuktikan bahwa NA telah menerima gratifikasi dan atau suap," ujar Kuasa Hukum NA, Amran Hanis.

Dia mengatakan, sudah jelas dari keterangan saksi, Direktur Utama Bank Sulselbar bahwa uang Rp400 juta adalah murni dari Dana CSR Bank Sulselbar dan telah melalui prosedur yang tepat.

“Ada tim yang ditunjuk, mereka meneliti proposal itu sampai melakukan survei ke lapangan. Setelah dianalisa, kemudian dirapatkan dan diputuskan bersama selurut peserta rapat direksi,” jelasnya.

Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi Rp12,8 Miliar

Arman Hanis juga menekankan, jika pemberian dana langsung ke rekening yayasan, bukan ke Nurdin Abdullah atau ke orang lain. “Kesaksian dan fakta persidangan hari ini sudah sangat jelas,” tandasnya.

Direktur Utama Bank Sulselbar, Amri Mauraga di hadapan Hakim Ketua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuasa Hukum NA, serta seluruh peserta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Kamis (5/8/2021), pemberian Dana CSR senilai Rp400 juta untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros telah berjalan sesuai prosedur.

Ada SK Direksi yang menunjuk suatu tim atau komite yang telah melakukan verifikasi. “Jadi suatu waktu kami ketemu NA, sekitar November 2020 di Rujab. Dia bilang, apakah masjid memungkinkan menggunakan Dana CSR? Saya jawab memungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuannya,” kata Amri Mauraga.

Amri menyebut, Dana CSR dapat dicairkan jika telah menyetor proposal, RAB, dan disertai tanda tangan pengurus masjid serta nomor rekening yayasan masjid. Setelah itu, barulah tim melakukan verifikasi dan tim sejumlah 4 orang telah melakukan kunjungan lapangan (survei).

Baca Juga: Saksi Sebut Dana CSR Bukan untuk Kepentingan NA dan Murni Pembangunan Masjid

Dari RAB senilai Rp950 juta yang diajukan pengurus masjid, Amri mengakui pihak Bank Sulselbar hanya mampu memberikan sebanyak Rp400 juta.

“Pada 8 Desember 2020, kami akhirnya sepakat memberikan Rp400 juta langsung ke yayasan masjid, Saya tidak tahu pasti tim yayasannya, tetapi saya ingat pak Suwardi sebagai ketua,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Rekomendasi
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved