Sidang Lanjutan, Pemeriksaan Saksi Tak Buktikan NA Terima Suap dan Gratifikasi

Minggu, 08 Agustus 2021 - 11:36 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Nurdin Abdullah didakwa telah menerima uang suap senilai 150.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari terdakwa Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah selaku pejabat negara diduga menerima suap untuk memuluskan kontraktor Agung Sucipto dalam memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan poros Bulukumba-Sinjai, Sulawesi Selatan.

Pernyataan Jaksa Dibantah Arman Hanis

Sementara itu, terkait pernyataan Jaksa KPK Andri Lesmana seusai persidangan yang menyebut bantuan masjid dari para kontraktor serta bansos pada dasarnya merupakan bagian dari modus gratifikasi Nurdin Abdullah sebagai seorang pejabat, dibantah oleh Arman Hanis

"Bantuan untuk pembangunan masjid dan bantuan sosial untuk penanggulangan Covid-19 itu tidak bisa dikatakan sebagai pemberian gratifikasi," tandasnya.

Apalagi sudah jelas sesuai fakta persidangan bahwa bantuan itu memang tidak digunakan untuk kepentingan pribadi NA. Menurut Amran, mestinya NA mendapat apresiasi karena telah berjuang memotivasi para pengusaha agar peduli terhadap kegiatan pembangunan masjid dan kegiatan sosial terkait penanganan Covid-19 demi untuk kepentingan masyarakat banyak.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)