BNN Gresik Gagalkan Pengiriman Sabu dari Malaysia Senilai Rp140 Juta

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 07:14 WIB
loading...
BNN Gresik Gagalkan Pengiriman Sabu dari Malaysia Senilai Rp140 Juta
Kepala BNN Gresik AKBP Supriyanto saat jumpa pers, Jumat (6/8/2021). Foto/SINDOnews
A A A
GRESIK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu jaringan Malaysia seberat 148,3 gram atau senilai Rp 140 juta.

Rencananya paket dari Malaysiya tersebut akan dikirim ke Pulau Madura. Namun, di tengah perjalanan, petugas lebih dulu mengendus kalau isi paket adalah narkotika jenis sabu. Untuk mengelabuhi petugas, barang haram itu sudah dimasukan ke dalam botol bersama pakaian bekas.

Kepala BNN Gresik AKBP Supriyanto mengatakan, pengungkapan paket narkorba atas kerjasama pihaknya dengan Bea Cukai Semarang. Saat itu lembaga yang monitor barang dari luar negeri itu mencurigai ada paket dari Semarang yang akan dikirim ke Madura dan transit ke Gresik.

"Kemudian anggota kami menindaklanjuti dan mengikuti sampai barang itu sampai di Madura. Dari sana kami berhasil mengamankan kurir narkoba atas nama Madi warga Sampang," katanya di hadapan wartawan, Jumat (6/8/2021).

Supriyanto menceritakan, paket itu semula dinggap obat-obatan karena beralamat di Puskesmas Sampang. Namun setelah dibuka ternyata isinya narkoba yang dimasukan ke dalam botol. Agar tidak ketahuan langsung, botol itu dimasukan ke pakaian bekas. "Jadi kiriman paket itu berasal dari Malaysia. Kami masih mencoba menyeldiki jaringan ini," terangnya.

Sementara itu, Madi terduga kurir pembawa narkoba mengaku tidak tahu jika barang itu berisi sabu . Ia hanya dimintai seseorang untuk mengambil barang tersebut kemudian dikirim ke sesuatu tempat.

Tapi belum sampai barang itu dikirim, ia keburu ditangkap oleh petugas. "Tidak tahu kalau isinya narkoba, saya hanya disuruh mengambil dan mengirim," bebernya.

Kendati demikian, petugas tidak menoleransi alasannya. Ia akhirnya diancam hukuman dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI no 35 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)