Usai Diperiksa 2 Jam, Mantan Bupati Kuansing Mursini Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:34 WIB
loading...
Usai Diperiksa 2 Jam, Mantan Bupati Kuansing Mursini Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Kuansing Mursini dijebloskan ke penjara usai diperiksa Kejati Riau terkait dugaan kasus korupsi APBD. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Mantan Bupati Kuansing Mursini periode 2016-2021 dijebloskan ke penjara usai diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan kasus korupsi APBD.

Baca juga: Eks Bupati Kuansing Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp5,8 Miliar

Mursini datang memenuhi panggilan kejaksaan pada Rabu (5/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

Baca juga: Kadis Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Sesajen

"Setelah melakukan pemeriksaan selama dua jam, penyidik melakukan penahanan terhadap M," kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kusnanto, Rabu (5/8/2021).

Mursini dinilai selama ini tidak kooperatif. Saat panggilan pertama yang dilayangkan, Mursini mangkir dengan alasan penasehat hukumnya sakit karena terpapar COVID-19.

Panggilan kedua yang dilayangkan Kejati Riau juga tidak diindahkan. Kemudian hari ini kembali kejaksaan melakukan pemanggilan. Mursini yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka akhirnya hadir.

"Kita sudah melangkapi tiga alat bukti. Kita tidak mengejar keterangan M (Mursini). Alasan melakukan penahanan tersangka dikawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan," imbuhnya.

Dalam kasus korupsi ini Mursini diduga mengkorupsi dana APBD Kuansing tahun 2017 Rp5,8 miliar. Korupsi itu ada enam kegiatan meliputi audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh organisasi sosial.Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara. Rakor Muspida di Kuansing, kegiatan penyediaan makanan dan kegiatan sidak. Total anggaran yang dihabiskan Rp 13,8 miliar.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi. Untuk melengkapi berkas, Kejati Riau akan menyelesaikan dalam 20 hari.

"Tersangka ditahan selama dua puluh hari di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Nantinya kasusnya akan kita limpahkan ke Kejari Kuansing," tandasnya.

Banda Haruddin Tanjung
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)