Aniaya Anak 4 Tahun, Pemilik Daycare di Pekanbaru Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Pemilik Daycare Early Steps Learning Center Pekanbaru , berinisial WF, telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan anak. Kejadian ini mencuat setelah rekaman video penyiksaan viral di media sosial, memicu penyelidikan oleh aparat.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, WF ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/8/2024). "Kami telah menetapkan WF (Winda Febrina) sebagai tersangka. Dia adalah pemilik sekaligus pengasuh di Daycare tersebut," ungkap Bery.
Dalam video yang beredar, tampak korban yang masih berusia 4 tahun diikat di kursi dengan mulut dilakban. Korban juga tidak diberi makan selama beberapa hari. Beruntung, ada salah satu karyawan yang secara diam-diam memberi makan kepada korban karena merasa iba.
Video penyiksaan ini kemudian sampai ke tangan ibu korban, Aya Sofia (41), yang langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru. Bery menjelaskan bahwa video tersebut direkam oleh salah satu karyawan Daycare Early Steps Learning Center Pekanbaru yang telah keluar. "Dengan adanya video itu, pelaku tidak bisa membantah," tegas Bery.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, WF ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/8/2024). "Kami telah menetapkan WF (Winda Febrina) sebagai tersangka. Dia adalah pemilik sekaligus pengasuh di Daycare tersebut," ungkap Bery.
Dalam video yang beredar, tampak korban yang masih berusia 4 tahun diikat di kursi dengan mulut dilakban. Korban juga tidak diberi makan selama beberapa hari. Beruntung, ada salah satu karyawan yang secara diam-diam memberi makan kepada korban karena merasa iba.
Video penyiksaan ini kemudian sampai ke tangan ibu korban, Aya Sofia (41), yang langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru. Bery menjelaskan bahwa video tersebut direkam oleh salah satu karyawan Daycare Early Steps Learning Center Pekanbaru yang telah keluar. "Dengan adanya video itu, pelaku tidak bisa membantah," tegas Bery.
(hri)