Kadis Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Sesajen
Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:13 WIB
loading...
Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan upacar adat dan sesajen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (5/8/2021). Foto/Ist
A
A
A
DENPASAR - Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan upacar adat dan sesajen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Dobrak Pintu Kamar Mandi, Mahasiswa Tangerang Ditemukan Tewas di Kos Denpasar
"Saudara IGM ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020," kata Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala.
Baca juga: Kapolda Sumsel Minta Maaf Atas Kegaduhan Janji Donasi Akidi Tio Rp2 Triliun
Dia menjelaskan, IGM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ratusan saksi mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat, dan pengumpulan data sejak dikeluarkan SPDP tanggal 16 April 2021 lalu.
Baca juga: Dobrak Pintu Kamar Mandi, Mahasiswa Tangerang Ditemukan Tewas di Kos Denpasar
"Saudara IGM ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020," kata Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala.
Baca juga: Kapolda Sumsel Minta Maaf Atas Kegaduhan Janji Donasi Akidi Tio Rp2 Triliun
Dia menjelaskan, IGM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ratusan saksi mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat, dan pengumpulan data sejak dikeluarkan SPDP tanggal 16 April 2021 lalu.
Lihat Juga :