PPKM Level 4, Pesta Mewah Pernikahan Putri Perangkat Desa di Jombang Dibubarkan
loading...
A
A
A
JOMBANG - Petugas gabungan dari Polsek, Koramil, dan Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, membubarkan pesta mewah pernikahan putri seorang perangkat desa. Pesta tersebut terpaksa dibubarkan, karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pesta mewah yang digelar di rumah Kaur Kesra Desa Sidokerto, Muhammad Baidowi tersebut, dikawatirkan memicu terjadinya kerumunan warga yang berpotensi menjadi klaster baru penularan COVID-19.
Petugas yang tiba di lokasi, langsung meminta Baidowi menghentian acara resepsi pernikahan putrinya, dan membongkar tenda yang sudah terpasang. Kapolsek Mojowaro, AKP Yogas menegaskan, seharusnya sebagai perangkat desa Baidowi memberi contoh bagi warganya dengan mematuhi aturan PPKM.
"Sekali lagi kami mengingatkan warga, bahwa saat ini pemerintah masih melaksanakan PPKM. Siapapun yang akan menggelar acara dan berpotensi menimbulkan kerumunan, tidak akan diberikan izin," tegasnya.
Baidowi tetap nekat menggelar pesta pernikahan untuk putrinya yang baru menikah, meskipun mengetahui ada larangan untuk menggelar hajatan. Dia akhirnya hanya bisa pasrah dan langsung mengerahkan keluarganya untuk membongkar seluruh perangkat acara, mulai dari meja dan kursi tamu, hingga panggung pelaminan.
Pesta pernikahan itu, menurut Baidowi terpaksa tetap digelar karena sebelumnya sudah tertunda hingga beberapakali. Seluruh barang serta makanan sudah terlanjur dipesan, dan tak bisa dikembalikan. "Saya siap untuk dipanggil di kantor kecamatan dan diberi sanksi," tegasnya.
Baca Juga
Pesta mewah yang digelar di rumah Kaur Kesra Desa Sidokerto, Muhammad Baidowi tersebut, dikawatirkan memicu terjadinya kerumunan warga yang berpotensi menjadi klaster baru penularan COVID-19.
Petugas yang tiba di lokasi, langsung meminta Baidowi menghentian acara resepsi pernikahan putrinya, dan membongkar tenda yang sudah terpasang. Kapolsek Mojowaro, AKP Yogas menegaskan, seharusnya sebagai perangkat desa Baidowi memberi contoh bagi warganya dengan mematuhi aturan PPKM.
"Sekali lagi kami mengingatkan warga, bahwa saat ini pemerintah masih melaksanakan PPKM. Siapapun yang akan menggelar acara dan berpotensi menimbulkan kerumunan, tidak akan diberikan izin," tegasnya.
Baidowi tetap nekat menggelar pesta pernikahan untuk putrinya yang baru menikah, meskipun mengetahui ada larangan untuk menggelar hajatan. Dia akhirnya hanya bisa pasrah dan langsung mengerahkan keluarganya untuk membongkar seluruh perangkat acara, mulai dari meja dan kursi tamu, hingga panggung pelaminan.
Pesta pernikahan itu, menurut Baidowi terpaksa tetap digelar karena sebelumnya sudah tertunda hingga beberapakali. Seluruh barang serta makanan sudah terlanjur dipesan, dan tak bisa dikembalikan. "Saya siap untuk dipanggil di kantor kecamatan dan diberi sanksi," tegasnya.
(eyt)