Klarifikasi Wakil Wali Kota Jayapura soal Pesta Nikah Anak yang Dihadiri Ribuan Orang dan Mempelai Wanita Menolak Pakai Masker
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru yang juga Wakil Satgas COVID-19 Kota Jayapura mengklarifikasi dan angkat bicara soal berita “Heboh Pesta Nikah Anak Pejabat Pemkot Jayapura Dihadiri Ribuan Orang, Mempelai Wanita Tolak Pakai Masker”.
"Saya secara pribadi menilai pemberitaan yang ditayangkan SINDOnews.com adalah berita tak berimbang. Karena, jika bicara keberimbangan Cover Both Side maka itu tak terlepas dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman jurnalis Indonesia dalam menjalankan, seorang wartawan dituntut melakukan verifikasi agar nantinya tak merugikan pihak lain," kata Rustan Saru dalam klarfifikasi dan hak jawab yang dikirimkan ke SINDOnews, Selasa (13/7/2021).
Menurut dia, sesuai dengan KEJ pada Pasal 1 bahwa Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Maka, meminta redaksi menjawab Hak Koreksi & Hak Jawab ini.
Berita sebelumnya : Pesta Nikahan Anak Dihadiri Ribuan Orang, Mempelai Wanita Tolak Pakai Masker Ini Kata Wakil Wali Kota Jayapura
"Saya sangat Paham Aturan, Saya ini Wakil Satgas COVID 19 Kota Jayapura, saya tahu protokol kesehatan, sehingga kalau dikatakan pejabat menghadirkan orang ribuan melanggar prokes itu tidak benar," timpalnya.
Seluruh panitia yang ada dalam gedung Auditorium Uncen, lanjut dia, semua sudah di-swab antigen, baik petugas katring, WO, petugas keamanan, petugas parkir, pengantar tamu termasuk petugas penjaga souvenir termasuk pengantin dan wakil wali kota juga diswab termasuk semua keluarga untuk membuktikan tidak terpapar positif COVID 19. Ini semua ada buktinya.
"Kami penyelenggara melakukan pembagian waktu acara sebanyak tiga sesi yang telah tercantum dalam undangan, Hal ini sesuai dengan edaran Intruksi Wali Kota Jayapura No. 7 Tahun 2021 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Jayapura. Ada acara jam 12 siang, itu ada buktinya semua, ada juga acara pada sore hari, jam empat sore dan jam enam sore dan kita tutup acara itu setengah delapan malam, sesuai dengan edaran Walikota Jayapura," ungkapnya.
Rusta Saru juga menyebut acaranya juga punya izin dari Kapolresta Jayapura Kota, sebagai bukti mengikuti aturan.
"Saya tidak mau melanggar protokol kesehatan, jadi kalau dikatakan ribuan orang itu tidak betul. Kami juga menerapan protokol kesehatan setiap tamu undangan diawasi oleh petugas khusus sebanyak 40 orang yang tersebar di dalam ruangan tersebut. Mempelai wanita tidak menggunakan masker, karena keluarga sudah menjamin negatif dari COVID-19, karena pengantin dan keluarga telah melakukan swab, bahkan seluruh tamu tidak bersentuhan langsung dengan mempelai," ujarnya.
Faktanya, tidak ada konfimasi dalam bentuk apapun kepada saya selaku penyelenggara dan juga selaku Wakil Ketua Satgas COVID-19 untuk mengklarifikasi berita tersebut, baik sebelum maupun setelah diterbitkan.
"Hal ini tentu sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku didalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dijunjung tinggi seluruh organisasi pers di Indonesia. Demikian Permohonan ini dilayangkan atas dasar itikad baik. Kami mohon kerjasama anda dari pihak media terkait, agar segera melakukan konfirmasi terhadap pemberitaan yang menyudutkan dan menyerang nama baik saya selaku Wakil Wali Kota Jayapura dan juga Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Jayapura," tandasnya.
"Saya secara pribadi menilai pemberitaan yang ditayangkan SINDOnews.com adalah berita tak berimbang. Karena, jika bicara keberimbangan Cover Both Side maka itu tak terlepas dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman jurnalis Indonesia dalam menjalankan, seorang wartawan dituntut melakukan verifikasi agar nantinya tak merugikan pihak lain," kata Rustan Saru dalam klarfifikasi dan hak jawab yang dikirimkan ke SINDOnews, Selasa (13/7/2021).
Menurut dia, sesuai dengan KEJ pada Pasal 1 bahwa Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Maka, meminta redaksi menjawab Hak Koreksi & Hak Jawab ini.
Berita sebelumnya : Pesta Nikahan Anak Dihadiri Ribuan Orang, Mempelai Wanita Tolak Pakai Masker Ini Kata Wakil Wali Kota Jayapura
"Saya sangat Paham Aturan, Saya ini Wakil Satgas COVID 19 Kota Jayapura, saya tahu protokol kesehatan, sehingga kalau dikatakan pejabat menghadirkan orang ribuan melanggar prokes itu tidak benar," timpalnya.
Seluruh panitia yang ada dalam gedung Auditorium Uncen, lanjut dia, semua sudah di-swab antigen, baik petugas katring, WO, petugas keamanan, petugas parkir, pengantar tamu termasuk petugas penjaga souvenir termasuk pengantin dan wakil wali kota juga diswab termasuk semua keluarga untuk membuktikan tidak terpapar positif COVID 19. Ini semua ada buktinya.
"Kami penyelenggara melakukan pembagian waktu acara sebanyak tiga sesi yang telah tercantum dalam undangan, Hal ini sesuai dengan edaran Intruksi Wali Kota Jayapura No. 7 Tahun 2021 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Jayapura. Ada acara jam 12 siang, itu ada buktinya semua, ada juga acara pada sore hari, jam empat sore dan jam enam sore dan kita tutup acara itu setengah delapan malam, sesuai dengan edaran Walikota Jayapura," ungkapnya.
Rusta Saru juga menyebut acaranya juga punya izin dari Kapolresta Jayapura Kota, sebagai bukti mengikuti aturan.
"Saya tidak mau melanggar protokol kesehatan, jadi kalau dikatakan ribuan orang itu tidak betul. Kami juga menerapan protokol kesehatan setiap tamu undangan diawasi oleh petugas khusus sebanyak 40 orang yang tersebar di dalam ruangan tersebut. Mempelai wanita tidak menggunakan masker, karena keluarga sudah menjamin negatif dari COVID-19, karena pengantin dan keluarga telah melakukan swab, bahkan seluruh tamu tidak bersentuhan langsung dengan mempelai," ujarnya.
Faktanya, tidak ada konfimasi dalam bentuk apapun kepada saya selaku penyelenggara dan juga selaku Wakil Ketua Satgas COVID-19 untuk mengklarifikasi berita tersebut, baik sebelum maupun setelah diterbitkan.
Baca Juga
"Hal ini tentu sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku didalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dijunjung tinggi seluruh organisasi pers di Indonesia. Demikian Permohonan ini dilayangkan atas dasar itikad baik. Kami mohon kerjasama anda dari pihak media terkait, agar segera melakukan konfirmasi terhadap pemberitaan yang menyudutkan dan menyerang nama baik saya selaku Wakil Wali Kota Jayapura dan juga Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Jayapura," tandasnya.
(sms)