Pekan Depan 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Diperiksa
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, memastikan akan memeriksa 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.
Belasan tersangka yang akan diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulsel berasal dari Dinas Kesehatan Makassar, kontraktor, konsultan, kelompok kerja. Masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli menyatakan, pihaknya sudah memberikan surat panggilan permintaan pemeriksaan sebagai tersangka ke 13 orang tersebut. "Minggu depan sudah mulai diperiksa," imbuhnya, Rabu (4/8/2021).
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerha (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa berharap, penyidik perlu menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana dugaan korupsi RS Batua.
"Sebab pelibatan PPATK akan membantu penyidik mengungkapkan ke mana saja aliran uang korupsi tersebut dan siapa saja yang menikmatinya. Lebih jauh pelibatan PPATK juga untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sekitar Rp22 miliar," ujar Angga.
ACC Sulawesi, kata Angga mendorong penyidik untuk menerapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Penerapan pasal itu penting untuk mengukur capaian dalam penindakan kasus korupsi, dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara," tuturnya.
Angga melanjutkan penelusuran kemana saja uang hasil kejahatan korupsi para tersangka dalam kasus yang bergulir sejak akhir tahun 2020 ini bisa terungkap. "Makanya perlunya ada pelibatan PPATK. Terlebih dilihat dari banyaknya tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda ," tegasnya.
Belasan tersangka yang akan diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulsel berasal dari Dinas Kesehatan Makassar, kontraktor, konsultan, kelompok kerja. Masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli menyatakan, pihaknya sudah memberikan surat panggilan permintaan pemeriksaan sebagai tersangka ke 13 orang tersebut. "Minggu depan sudah mulai diperiksa," imbuhnya, Rabu (4/8/2021).
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerha (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa berharap, penyidik perlu menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana dugaan korupsi RS Batua.
"Sebab pelibatan PPATK akan membantu penyidik mengungkapkan ke mana saja aliran uang korupsi tersebut dan siapa saja yang menikmatinya. Lebih jauh pelibatan PPATK juga untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sekitar Rp22 miliar," ujar Angga.
ACC Sulawesi, kata Angga mendorong penyidik untuk menerapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Penerapan pasal itu penting untuk mengukur capaian dalam penindakan kasus korupsi, dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara," tuturnya.
Angga melanjutkan penelusuran kemana saja uang hasil kejahatan korupsi para tersangka dalam kasus yang bergulir sejak akhir tahun 2020 ini bisa terungkap. "Makanya perlunya ada pelibatan PPATK. Terlebih dilihat dari banyaknya tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda ," tegasnya.
(agn)