Pekan Depan 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Diperiksa
Rabu, 04 Agustus 2021 - 21:46 WIB
loading...
Polda Sulsel akan segera memeriksa para tersangka dugaan korupsi RS Batua. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, memastikan akan memeriksa 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.
Belasan tersangka yang akan diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulsel berasal dari Dinas Kesehatan Makassar, kontraktor, konsultan, kelompok kerja. Masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.
Baca Juga: Polda Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RS Batua
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli menyatakan, pihaknya sudah memberikan surat panggilan permintaan pemeriksaan sebagai tersangka ke 13 orang tersebut. "Minggu depan sudah mulai diperiksa," imbuhnya, Rabu (4/8/2021).
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerha (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa berharap, penyidik perlu menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana dugaan korupsi RS Batua.
Belasan tersangka yang akan diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulsel berasal dari Dinas Kesehatan Makassar, kontraktor, konsultan, kelompok kerja. Masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.
Baca Juga: Polda Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RS Batua
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli menyatakan, pihaknya sudah memberikan surat panggilan permintaan pemeriksaan sebagai tersangka ke 13 orang tersebut. "Minggu depan sudah mulai diperiksa," imbuhnya, Rabu (4/8/2021).
Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)
Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerha (Pokja) 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Wakil Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa berharap, penyidik perlu menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana dugaan korupsi RS Batua.
Lihat Juga :