Polda Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RS Batua
Senin, 02 Agustus 2021 - 14:04 WIB
loading...
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi RS Batua. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar .
"Yang kita tetapkan sebagai tersangka saat ini 13 orang, kemudian bisa berkembang, jadi untuk sementara yang bisa kami sampaikan 13 orang ini dulu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri di kantornya, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Polisi Sebut Tersangka Dugaan Kasus Korupsi RS Batua Lebih Satu Orang
Dia merincikan belasan tersangka itu yakni AN selaku pengguna anggaran, SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPA), MA pejabat pelaksana teknis (PTK), FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Kemudian HS kelompok kerja (pokja) 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH direktur PT MSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Widoni menyebutkan dari laporan hasil pemeriksaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pihaknya pada pertemuan daring pada 14 Juli 2021, "Hasilnya total lost, kerugiannya Rp22 Miliar," ungkapnya.
"Yang kita tetapkan sebagai tersangka saat ini 13 orang, kemudian bisa berkembang, jadi untuk sementara yang bisa kami sampaikan 13 orang ini dulu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri di kantornya, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Polisi Sebut Tersangka Dugaan Kasus Korupsi RS Batua Lebih Satu Orang
Dia merincikan belasan tersangka itu yakni AN selaku pengguna anggaran, SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPA), MA pejabat pelaksana teknis (PTK), FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Kemudian HS kelompok kerja (pokja) 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH direktur PT MSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Widoni menyebutkan dari laporan hasil pemeriksaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pihaknya pada pertemuan daring pada 14 Juli 2021, "Hasilnya total lost, kerugiannya Rp22 Miliar," ungkapnya.
Lihat Juga :