Polda Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RS Batua
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar .
"Yang kita tetapkan sebagai tersangka saat ini 13 orang, kemudian bisa berkembang, jadi untuk sementara yang bisa kami sampaikan 13 orang ini dulu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri di kantornya, Senin (2/8/2021).
Dia merincikan belasan tersangka itu yakni AN selaku pengguna anggaran, SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPA), MA pejabat pelaksana teknis (PTK), FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Kemudian HS kelompok kerja (pokja) 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH direktur PT MSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Widoni menyebutkan dari laporan hasil pemeriksaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pihaknya pada pertemuan daring pada 14 Juli 2021, "Hasilnya total lost, kerugiannya Rp22 Miliar," ungkapnya.
Dia menambahkan penetapan tersangka melalui gelar perkara dilakukan pada Kamis (29/7/2021) siang. "Jadi kami bisa menetapkan para tersangka ini dari penyelidikan dan temuan dari BPK terkait dengan kerugian negara, terkait masuknya dana kita sudah dapat semua, dan mereka tidak bisa mengelak," tegasnya
Widoni menyebut 13 orang memiliki keterlibatan kuat dalam dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tipe C yang menelan anggaran senilai Rp25,5 miliar bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018 Kota Makassar.
"Jadi aktor intelektualnya ada, yang melaksanakan ada, yang membagi-bagi juga ada, lengkap dalam 13 ini untuk sementara pada gelar perkara kami yang menentukan para tersangkanya, nanti ini akan berkembang lagi (tersangka) mungkin terkait Pasal 55 yang turut serta membantunya akan bertambah lagi, jadi tidak putus di sini," tegasnya.
"Yang kita tetapkan sebagai tersangka saat ini 13 orang, kemudian bisa berkembang, jadi untuk sementara yang bisa kami sampaikan 13 orang ini dulu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri di kantornya, Senin (2/8/2021).
Dia merincikan belasan tersangka itu yakni AN selaku pengguna anggaran, SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPA), MA pejabat pelaksana teknis (PTK), FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Kemudian HS kelompok kerja (pokja) 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3. Lalu MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH direktur PT MSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.
Widoni menyebutkan dari laporan hasil pemeriksaan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima pihaknya pada pertemuan daring pada 14 Juli 2021, "Hasilnya total lost, kerugiannya Rp22 Miliar," ungkapnya.
Dia menambahkan penetapan tersangka melalui gelar perkara dilakukan pada Kamis (29/7/2021) siang. "Jadi kami bisa menetapkan para tersangka ini dari penyelidikan dan temuan dari BPK terkait dengan kerugian negara, terkait masuknya dana kita sudah dapat semua, dan mereka tidak bisa mengelak," tegasnya
Widoni menyebut 13 orang memiliki keterlibatan kuat dalam dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tipe C yang menelan anggaran senilai Rp25,5 miliar bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018 Kota Makassar.
"Jadi aktor intelektualnya ada, yang melaksanakan ada, yang membagi-bagi juga ada, lengkap dalam 13 ini untuk sementara pada gelar perkara kami yang menentukan para tersangkanya, nanti ini akan berkembang lagi (tersangka) mungkin terkait Pasal 55 yang turut serta membantunya akan bertambah lagi, jadi tidak putus di sini," tegasnya.