Kasus Korupsi Bansos COVID-19 di Bandung Barat, KPK Diminta Dalami Peran HK

Sabtu, 31 Juli 2021 - 01:57 WIB
loading...
A A A
Galuh sendiri mengaku telah bersikap kooperatif terhadap KPK dengan memenuhi panggilan pertama pada tanggal 24 Juni 2021. Saat itu dirinya diperiksa selama hampir 5 jam dengan materi pertanyaan terkait temuan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dan mengonfirmasi BAP Bupati non-aktif Aa Umbara.

Beberapa pertanyaan yang dilayangkan padanya adalah apakah dirinya mengenal Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa, termasuk pertanyaan seputar adanya dugaan yang dilakukan oleh seseorang yang tertulis dengan inisial HK, agar Aa Umbara segera dilakukan tahapan-tahapan hukum hingga ditahan oleh KPK.

"Saya ditanya kenal HK, saya jawab kenal. Bahkan saya memberikan petunjuk lain yang saya punya ke penyidik KPK, soal dugaan adanya permohonan agar ada percepatan penanganan hukum dan penahanan Bupati Aa Umbara oleh KPK," ujarnya.

Menurutnya, meski sprindik yang dikeluarkan KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda KBB tahun 2020, namun isi pertanyaan yang diajukan KPK jauh dari kasus tersebut. Hal itupun ternyata hampir sama dengan pertanyaan kepada saksi-saksi lain.

Meski mengenal dan mengetahui siapa sosok HK, dirinya enggan mengungkapkan orang tersebut. Biarlah nanti di persidangan yang membuka siapa HK atau biar nanti KPK yang membukanya karena itu bukan kewenangan dirinya.

"Biar penyidik bekerja profesional dan transparan, terkait perkembangan hasil pemeriksaan biar KPK nanti yang menyampaikan," katanya.

Pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda KBB tahun 2020 ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)