Kasus Korupsi Bansos COVID-19 di Bandung Barat, KPK Diminta Dalami Peran HK

Sabtu, 31 Juli 2021 - 01:57 WIB
loading...
Kasus Korupsi Bansos COVID-19 di Bandung Barat, KPK Diminta Dalami Peran HK
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta mendalami sosok berinisial HK dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjerat Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara.

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Muradi mengatakan, sosok berinisial HK yang muncul dari keterangan saksi tersebut harus didalami oleh KPK.

Jika dibiarkan, kata Muradi, hal itu akan menjadi bola liar. Pasalnya, HK disebut-sebut sebagai pihak yang mendorong KPK untuk melakukan percepatan penanganan hukum dan penahanan Aa Umbara.

"Nah, HK siapa dia? sebagai apa dia mendorong itu? Maksud saya tetap kewenangan itu ada di penegak hukum KPK, polisi, dan kejaksaan," ujar Muradi di Bandung, Jumat, (29/7/2021).

Baca juga: Kisah Getir Penjual Agar-agar Beli Nasi Padang Rp5 Ribu, Donasi Terkumpul Rp100 Juta

Oleh karenanya, Muradi menekankan bahwa sosok HK yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Aa Umbara harus segera didalami oleh KPK.

Terlebih, kata Muradi, Selasa (27/7/2021) lalu, KPK pun telah memanggil Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020 tersebut.

"Wakil bupati kan menjadi bagian dari Satgas COVID-19. Masalahnya dua hal, pertama tidak dilibatkan karena misalnya tidak dimiliki namanya ada, tapi tidak diberikan kewenangan. Ada juga (kemungkinan) Hengky-nya menangkap ada sesuatu yang membuat dia tidak nyaman. Lihat dua hal itu aja," katanya.

Sementara itu, Moch Galuh Fauzi selaku saksi dari pihak swasta yang telah diperiksa KPK mengaku, dirinya tak bisa menduga-duga siapa sosok HK yang tertulis pada sehelai kertas hasil temuan KPK saat penggeledahan. Pasalnya, kata Galuh, hal itu merupakan kewenangan KPK dan akan dibuka saat persidangan kasus bansos tersebut digelar.

"Selebihnya silahkan mengkroscek atau konfirmasi kebenarannya kepada KPK dan kuasa hukum bupati non-aktif terkait materi pemeriksaan terhadap saya, termasuk temuan awal yang ditemukan oleh penyidik KPK sehingga memeriksa saya dan saksi lainnya," tutur Galuh.

Galuh sendiri mengaku telah bersikap kooperatif terhadap KPK dengan memenuhi panggilan pertama pada tanggal 24 Juni 2021. Saat itu dirinya diperiksa selama hampir 5 jam dengan materi pertanyaan terkait temuan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dan mengonfirmasi BAP Bupati non-aktif Aa Umbara.

Beberapa pertanyaan yang dilayangkan padanya adalah apakah dirinya mengenal Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa, termasuk pertanyaan seputar adanya dugaan yang dilakukan oleh seseorang yang tertulis dengan inisial HK, agar Aa Umbara segera dilakukan tahapan-tahapan hukum hingga ditahan oleh KPK.

"Saya ditanya kenal HK, saya jawab kenal. Bahkan saya memberikan petunjuk lain yang saya punya ke penyidik KPK, soal dugaan adanya permohonan agar ada percepatan penanganan hukum dan penahanan Bupati Aa Umbara oleh KPK," ujarnya.

Menurutnya, meski sprindik yang dikeluarkan KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda KBB tahun 2020, namun isi pertanyaan yang diajukan KPK jauh dari kasus tersebut. Hal itupun ternyata hampir sama dengan pertanyaan kepada saksi-saksi lain.

Meski mengenal dan mengetahui siapa sosok HK, dirinya enggan mengungkapkan orang tersebut. Biarlah nanti di persidangan yang membuka siapa HK atau biar nanti KPK yang membukanya karena itu bukan kewenangan dirinya.

"Biar penyidik bekerja profesional dan transparan, terkait perkembangan hasil pemeriksaan biar KPK nanti yang menyampaikan," katanya.

Pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda KBB tahun 2020 ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0857 seconds (0.1#10.140)