Kades Lunjen Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dua Proyek Pengadaan Air Bersih
loading...
A
A
A
ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan Kepala Desa Lunjen Kecamatan Buntu Batu, Enrekang., Lupian sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Pipanisasi dan Pengadaan Teknologi Air Bersih Anggaran Desa Tahun 2018 dan 2019.
Penetapan tersangka Kepala Desa tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya pengelola kegiatan proyek juga jadi tersangka .
"Telah kita amankan dan tetapkan Kepala desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu sebagai tersangka perkara kasus korupsi proyek yang menggunakan anggaran desa ," kata Andi Zainal, Selasa (27/7/2021).
Diketahui Lupian yang menggunakan rompi pink tahanan Kejari, Enrekang ini. Adalah tersangka kedua. Setelah sebelumnya Armin Jaya selaku pengelola kegiatan juga telah lebih ditetapkan dengan adanya pengadaan bahan proyek yang dibeli menggunakan kwitansi palsu. Sedang, Lupian ditetapkan tersangka dikarenakan pihak yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran.
Dua proyek yang merugikan negara sebesar Rp497.441.000 yakni proyek pipanisasi jaringan air bersih tahun 2018 dengan anggaran desa Rp350.000.000. Dan proyek pengadaan teknologi unit air bersih tahun 2019 dengan anggaran desa Rp607.213.
Penetapan tersangka Kepala Desa tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya pengelola kegiatan proyek juga jadi tersangka .
"Telah kita amankan dan tetapkan Kepala desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu sebagai tersangka perkara kasus korupsi proyek yang menggunakan anggaran desa ," kata Andi Zainal, Selasa (27/7/2021).
Diketahui Lupian yang menggunakan rompi pink tahanan Kejari, Enrekang ini. Adalah tersangka kedua. Setelah sebelumnya Armin Jaya selaku pengelola kegiatan juga telah lebih ditetapkan dengan adanya pengadaan bahan proyek yang dibeli menggunakan kwitansi palsu. Sedang, Lupian ditetapkan tersangka dikarenakan pihak yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran.
Dua proyek yang merugikan negara sebesar Rp497.441.000 yakni proyek pipanisasi jaringan air bersih tahun 2018 dengan anggaran desa Rp350.000.000. Dan proyek pengadaan teknologi unit air bersih tahun 2019 dengan anggaran desa Rp607.213.
(agn)