Kejari Enrekang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Lunjen
loading...
A
A
A
ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mengumumkan satu tersangka perkara korupsi kasus penyalahgunaan Dana Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Sabtu (24/7/2021).
Tersangka adalah Armin Jaya (36) dari CV LT, merupakan pihak ketiga atau pengelola kegiatan dua proyek yang menggunakan dana desa tahun 2018 dan tahun 2019.
Kasat Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal mengungkapkan, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut sebesar Rp497,441 juta. Karena perbuatannya, Armin Jaya diancam hukuman minimal lima tahun penjara.
"Tersangka merupakan pengelola kegiatan, dari dua proyek bermasalah yang anggarannya dari Dana Desa Lunjen," ujar Andi Zainal.
Ditetapkannya tersangka berdasarkan dua alat bukti dan enam orang saksi, termasuk Kepala Desa Lunjen yang saat ini masih dalam keadaan sakit.
Kronologinya, ada dua proyek yang dinilai tidak bermanfaat yakni proyek pipanisasi jaringan air bersih tahun 2018 dengan anggaran desa Rp350 juta.
Lalu proyek pengadaan hidram Ram Pam atau teknologi unit air bersih tahun 2019 dengan anggaran desa Rp607,213 juta. Keduanya dikerjakan oleh CV tersangka Armin Jaya.
Dua pekerjaan tersebut dinilai tidak bermanfaat ke masyarakat atau tidak berfungsi dengan baik. Bahkan dua proyek tersebut salah satunya belum dikerjakan, namun dalam pelaporan pertanggung jawabannya seolah telah dilaksanakan.
Pembelian material proyek juga menggunakan kwitansi palsu. Pihak kejari menyebut kemungkinan masih akan ada tersangka baru. "Kemungkinan besar ada tersangka baru," kata Kasi Pidsus Meidy Wensen.
Tersangka adalah Armin Jaya (36) dari CV LT, merupakan pihak ketiga atau pengelola kegiatan dua proyek yang menggunakan dana desa tahun 2018 dan tahun 2019.
Kasat Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal mengungkapkan, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut sebesar Rp497,441 juta. Karena perbuatannya, Armin Jaya diancam hukuman minimal lima tahun penjara.
"Tersangka merupakan pengelola kegiatan, dari dua proyek bermasalah yang anggarannya dari Dana Desa Lunjen," ujar Andi Zainal.
Ditetapkannya tersangka berdasarkan dua alat bukti dan enam orang saksi, termasuk Kepala Desa Lunjen yang saat ini masih dalam keadaan sakit.
Kronologinya, ada dua proyek yang dinilai tidak bermanfaat yakni proyek pipanisasi jaringan air bersih tahun 2018 dengan anggaran desa Rp350 juta.
Lalu proyek pengadaan hidram Ram Pam atau teknologi unit air bersih tahun 2019 dengan anggaran desa Rp607,213 juta. Keduanya dikerjakan oleh CV tersangka Armin Jaya.
Dua pekerjaan tersebut dinilai tidak bermanfaat ke masyarakat atau tidak berfungsi dengan baik. Bahkan dua proyek tersebut salah satunya belum dikerjakan, namun dalam pelaporan pertanggung jawabannya seolah telah dilaksanakan.
Pembelian material proyek juga menggunakan kwitansi palsu. Pihak kejari menyebut kemungkinan masih akan ada tersangka baru. "Kemungkinan besar ada tersangka baru," kata Kasi Pidsus Meidy Wensen.
(agn)