Kejari Enrekang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Lunjen
Minggu, 25 Juli 2021 - 08:16 WIB
loading...
Kejari Enrekang mengumumkan satu tersangka perkara korupsi kasus penyalahgunaan Dana Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Sabtu (24/7/2021). Foto: Ariz Bafauzi
A
A
A
ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mengumumkan satu tersangka perkara korupsi kasus penyalahgunaan Dana Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Sabtu (24/7/2021).
Tersangka adalah Armin Jaya (36) dari CV LT, merupakan pihak ketiga atau pengelola kegiatan dua proyek yang menggunakan dana desa tahun 2018 dan tahun 2019.
Kasat Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal mengungkapkan, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut sebesar Rp497,441 juta. Karena perbuatannya, Armin Jaya diancam hukuman minimal lima tahun penjara.
"Tersangka merupakan pengelola kegiatan, dari dua proyek bermasalah yang anggarannya dari Dana Desa Lunjen," ujar Andi Zainal.
Baca Juga: Warga Enrekang Hilang saat Pergi Menjaring Ikan di Sungai
Ditetapkannya tersangka berdasarkan dua alat bukti dan enam orang saksi, termasuk Kepala Desa Lunjen yang saat ini masih dalam keadaan sakit.
Kronologinya, ada dua proyek yang dinilai tidak bermanfaat yakni proyek pipanisasi jaringan air bersih tahun 2018 dengan anggaran desa Rp350 juta.
Tersangka adalah Armin Jaya (36) dari CV LT, merupakan pihak ketiga atau pengelola kegiatan dua proyek yang menggunakan dana desa tahun 2018 dan tahun 2019.
Kasat Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal mengungkapkan, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut sebesar Rp497,441 juta. Karena perbuatannya, Armin Jaya diancam hukuman minimal lima tahun penjara.
"Tersangka merupakan pengelola kegiatan, dari dua proyek bermasalah yang anggarannya dari Dana Desa Lunjen," ujar Andi Zainal.
Baca Juga: Warga Enrekang Hilang saat Pergi Menjaring Ikan di Sungai
Ditetapkannya tersangka berdasarkan dua alat bukti dan enam orang saksi, termasuk Kepala Desa Lunjen yang saat ini masih dalam keadaan sakit.
Kronologinya, ada dua proyek yang dinilai tidak bermanfaat yakni proyek pipanisasi jaringan air bersih tahun 2018 dengan anggaran desa Rp350 juta.
Lihat Juga :