Tersinggung Karena Pengaruh Miras, Kepala Desa di Majalengka Aniaya Warga
Selasa, 22 Juni 2021 - 11:03 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
MAJALENGKA - Aksi premanisme dilakukan salah satu Kuwu (kepala desa) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terhadap warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya berinisial US Bin H, pada 5 Juni lalu.
Akibat perbuatannya, kini Kuwu di salah satu desa di Kecamatan Cikijing berinisial ES alias RH itu terancam mendekam di tahanan maksimal selama 5 (Lima) tahun enam bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiayaan yang melibatkan Kuwu terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan, tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing. Dari pertikaian itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul.
Baca juga: Menyedihkan! Ibu Hamil 9 Bulan di Tasikmalaya Meninggal COVID-19, 62 Warga Juga Terpapar
Korban sendiri, yang saat itu mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana, Kecamatan Cikijing. Di tengah perjalanan, laju mobil korban diberhentikan pelaku. Setelah mobil korban berhenti, pelaku sempat menanyakan tujuan korban, yang dijawab akan berkunjung ke sahabatnya, H. OP di Desa Kencana itu.
“Tiba-tiba tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali,” kata Kasat Selasa (22/6/2021)
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya. Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah H. OP dan kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN Alias SYR, warga Desa Cipulus Kecamatan Cikijing.
Akibat perbuatannya, kini Kuwu di salah satu desa di Kecamatan Cikijing berinisial ES alias RH itu terancam mendekam di tahanan maksimal selama 5 (Lima) tahun enam bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiayaan yang melibatkan Kuwu terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan, tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing. Dari pertikaian itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul.
Baca juga: Menyedihkan! Ibu Hamil 9 Bulan di Tasikmalaya Meninggal COVID-19, 62 Warga Juga Terpapar
Korban sendiri, yang saat itu mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana, Kecamatan Cikijing. Di tengah perjalanan, laju mobil korban diberhentikan pelaku. Setelah mobil korban berhenti, pelaku sempat menanyakan tujuan korban, yang dijawab akan berkunjung ke sahabatnya, H. OP di Desa Kencana itu.
“Tiba-tiba tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali,” kata Kasat Selasa (22/6/2021)
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya. Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah H. OP dan kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN Alias SYR, warga Desa Cipulus Kecamatan Cikijing.
Lihat Juga :