Tangis Nenek 85 Tahun Pecah di Magelang, Ditipu Buruh Bakal Dapat Bansos COVID-19
loading...
A
A
A
MAGELANG - Sungguh memilukan yang dialami seorang nenek berinisial MGR. Wanita berusia 85 tahun warga Desa, Gantang, Kecamatan Sawangan, Magelang tersebut, ditipu seorang lelaki berinisial MTK (36) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku, yakni dengan mengabarkan kepada korban telah mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah senilai Rp5 juta, dan menawarkan jasa untuk mengantarkan mengambil batuan itu.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan menjelaskan, kasus tindak kejahatan penipuan itu terjadi pada 3 Juli 2021 lalu. Sekitar pukul 07.30 WIB pelaku bertemu dengan korban dan mengabarkan bahwa nenek itu mendapatkan bansos dari pemerintah, dan mengajaknya untuk mengambil di Kantor Pemkab Magelang.
"Setelah mendapat informasi itu, korban bermaksud untuk menanyakan kebenarannya ke Kadus (kepala dusun). Namun, pelaku mencegahnya dan terus meyakinkan korban agar percaya. Kemudian pelaku mengajak korban untuk mengambil bansos itu di Kantor Pemkab Magelang," kata Alfan, Selasa (27/7/2021).
Selanjutnya, mereka berangkat dengan mengendarai mobil jenis minibus warna putih yang dibawa pelaku. Karena waktu sudah menjelang waktu salat, pelaku dan korban berhenti di sebuah mushala di wilayah Kecamatan Sawangan.
Pelaku menyarankan korban, agar tas korban diletakkan di dalam mobil saja supaya aman. "Saat korban salat, pelaku kabur membawa tas korban. Setelah mengetahui pelaku tidak ada, korban kebingungan karena di dalam tas korban terdapat tiga cincin emas, sepasang anting, dan uang tunai senilai Rp5 juta," terangnya.
Setelah sadar bahwa dirinya telah ditipu , kemudian korban melapor ke Polsek Sawangan. Mendapat laporan itu, Polsek Sawangan langsung berkoordinasi dengan Polres Magelang. Selanjutnya, tim Resmob Satreskrim Polres Magelang, meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya, petugas mendapat titik terang identitas pelaku dan berhasil menangkapnya . "Pelaku dapat kita amankan di perbatasan Magelang-Sleman, saat digelar penyekatan PPKM Darurat. Kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp300.000, cincin dan kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi," jelas Alfan
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolrès Magelang, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, dan atau pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kasubbagumas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bansos. "Jangan mudah percaya. Kami imbau masyarakat agar menyerahkan urusan bansos kepada aparat desa setempat, agar tidak menjadi korban penipuan ," ucapnya.
Modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku, yakni dengan mengabarkan kepada korban telah mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah senilai Rp5 juta, dan menawarkan jasa untuk mengantarkan mengambil batuan itu.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan menjelaskan, kasus tindak kejahatan penipuan itu terjadi pada 3 Juli 2021 lalu. Sekitar pukul 07.30 WIB pelaku bertemu dengan korban dan mengabarkan bahwa nenek itu mendapatkan bansos dari pemerintah, dan mengajaknya untuk mengambil di Kantor Pemkab Magelang.
"Setelah mendapat informasi itu, korban bermaksud untuk menanyakan kebenarannya ke Kadus (kepala dusun). Namun, pelaku mencegahnya dan terus meyakinkan korban agar percaya. Kemudian pelaku mengajak korban untuk mengambil bansos itu di Kantor Pemkab Magelang," kata Alfan, Selasa (27/7/2021).
Selanjutnya, mereka berangkat dengan mengendarai mobil jenis minibus warna putih yang dibawa pelaku. Karena waktu sudah menjelang waktu salat, pelaku dan korban berhenti di sebuah mushala di wilayah Kecamatan Sawangan.
Pelaku menyarankan korban, agar tas korban diletakkan di dalam mobil saja supaya aman. "Saat korban salat, pelaku kabur membawa tas korban. Setelah mengetahui pelaku tidak ada, korban kebingungan karena di dalam tas korban terdapat tiga cincin emas, sepasang anting, dan uang tunai senilai Rp5 juta," terangnya.
Setelah sadar bahwa dirinya telah ditipu , kemudian korban melapor ke Polsek Sawangan. Mendapat laporan itu, Polsek Sawangan langsung berkoordinasi dengan Polres Magelang. Selanjutnya, tim Resmob Satreskrim Polres Magelang, meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya, petugas mendapat titik terang identitas pelaku dan berhasil menangkapnya . "Pelaku dapat kita amankan di perbatasan Magelang-Sleman, saat digelar penyekatan PPKM Darurat. Kami juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp300.000, cincin dan kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi," jelas Alfan
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolrès Magelang, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, dan atau pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kasubbagumas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurkan bansos. "Jangan mudah percaya. Kami imbau masyarakat agar menyerahkan urusan bansos kepada aparat desa setempat, agar tidak menjadi korban penipuan ," ucapnya.
(eyt)