Ada PPKM Level 4, Polda Sulawesi Utara Pastikan Tak Ada Penimbunan Obat COVID-19
loading...
A
A
A
MANADO - Anggota Polda Sulawesi Utara, disebar ke seluruh apotek dan toko obat, untuk memantau kondisi ketersediaan dan harga obat-obatan saat ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Pengawasan secara langsung terhadap ketersediaan dan harga obat-obatan ini, sesuai dengan Keputusan Menkes No. 0170/Menkes/4826/2021 tentang harga tertinggi obat terapi COVID-19 di apotek dan toko obat di Kota Manado.
Kegiatan pengawasan ketersediaan dan harga obat-obatan tersebut, dipimpin Kanit Opsnal Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulut, AKP Noldie Rimporok. "Kegiatan ini untuk memastikan tidak ada toko obat atau apotek, yang melakukan penimbunan obat dan menaikkan harga obat secara sepihak saat PPKM," tegasnya.
Ditegaskannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
"Di masa pandemi COVID-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM Mikro, ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah. Perintah Kapolri tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan COVID-19. Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas," ujar Rimporok.
Sesuai dengan UU No. 7/2014 tentang perdagangan, menurutnya, tegas diatur bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat kelangkaan barang, lonjakan harga atau hambatan lalu lintas perdagangan akan dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar Rp50 miliar.
Pengawasan secara langsung terhadap ketersediaan dan harga obat-obatan ini, sesuai dengan Keputusan Menkes No. 0170/Menkes/4826/2021 tentang harga tertinggi obat terapi COVID-19 di apotek dan toko obat di Kota Manado.
Kegiatan pengawasan ketersediaan dan harga obat-obatan tersebut, dipimpin Kanit Opsnal Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulut, AKP Noldie Rimporok. "Kegiatan ini untuk memastikan tidak ada toko obat atau apotek, yang melakukan penimbunan obat dan menaikkan harga obat secara sepihak saat PPKM," tegasnya.
Ditegaskannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
"Di masa pandemi COVID-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM Mikro, ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah. Perintah Kapolri tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan COVID-19. Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas," ujar Rimporok.
Sesuai dengan UU No. 7/2014 tentang perdagangan, menurutnya, tegas diatur bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat kelangkaan barang, lonjakan harga atau hambatan lalu lintas perdagangan akan dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda sebesar Rp50 miliar.
(eyt)