Ada PPKM Level 4, Polda Sulawesi Utara Pastikan Tak Ada Penimbunan Obat COVID-19
Selasa, 27 Juli 2021 - 11:15 WIB
loading...
Polda Sulawesi Utara, memastikan tidka terjadi penimbunan dan lonjakan harga obat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MANADO - Anggota Polda Sulawesi Utara, disebar ke seluruh apotek dan toko obat, untuk memantau kondisi ketersediaan dan harga obat-obatan saat ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Baca juga: Geger! Obat COVID-19 Seharga Rp2,6 Juta Dijual Rp10 juta, 5 Penimbun Ini Ditangkap
Pengawasan secara langsung terhadap ketersediaan dan harga obat-obatan ini, sesuai dengan Keputusan Menkes No. 0170/Menkes/4826/2021 tentang harga tertinggi obat terapi COVID-19 di apotek dan toko obat di Kota Manado.
Kegiatan pengawasan ketersediaan dan harga obat-obatan tersebut, dipimpin Kanit Opsnal Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulut, AKP Noldie Rimporok. "Kegiatan ini untuk memastikan tidak ada toko obat atau apotek, yang melakukan penimbunan obat dan menaikkan harga obat secara sepihak saat PPKM," tegasnya.
Baca juga: Geger! Obat COVID-19 Seharga Rp2,6 Juta Dijual Rp10 juta, 5 Penimbun Ini Ditangkap
Pengawasan secara langsung terhadap ketersediaan dan harga obat-obatan ini, sesuai dengan Keputusan Menkes No. 0170/Menkes/4826/2021 tentang harga tertinggi obat terapi COVID-19 di apotek dan toko obat di Kota Manado.
Kegiatan pengawasan ketersediaan dan harga obat-obatan tersebut, dipimpin Kanit Opsnal Subdit II Direktorat Narkoba Polda Sulut, AKP Noldie Rimporok. "Kegiatan ini untuk memastikan tidak ada toko obat atau apotek, yang melakukan penimbunan obat dan menaikkan harga obat secara sepihak saat PPKM," tegasnya.
Lihat Juga :