2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Ditangkap di Manado

Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:57 WIB
loading...
2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Ditangkap di Manado
Polda Sulut mengamankan mengamankan mobil tangki yang akan memuat BBM jenis solar berjumlah 8.000 liter. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan mengamankan dua pria berinisial AA dan AS beserta sebuah mobil tangki bertuliskan PT KEA yang akan memuat BBM jenis solar berjumlah 8.000 liter.

Penangkapan dilakukan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.



Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan, penangkapan dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado, pada hari Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.



Kedua pria yang diamankan, yakni AA dan AS yang merupakan warga Kota Bitung.

Terungkap dari pengakuan kedua pria yang merupakan pekerja di gudang PT KEA. Mereka hanya bertugas untuk memindahkan BBM jenis solar dari sebuah tandon penampung solar ke tangki kendaraan Isuzu warna biru putih berkapasitas 8.000 liter.

"Kedua pria mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT KEA kurang lebih 2 minggu," ujar Kombes Pol Michael Thamsil.



Sementara itu sejam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.00 Wita, Personel Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truck Toyota Hino yang dikendarai pria berinisial AN, warga Paal IV Manado.

"Pria berinisial AN ditangkap karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truck, yang tangkinya sudah dimodifikasi," lanjutnya.

Para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.

"Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar," pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1981 seconds (0.1#10.140)
pixels