Geger! Obat COVID-19 Seharga Rp2,6 Juta Dijual Rp10 juta, 5 Penimbun Ini Ditangkap
Rabu, 21 Juli 2021 - 17:54 WIB
loading...
Polda Jabar menangkap 5 pelaku penimbunan dan penjualan obat COVID-19 dengan harga berkali-kali lipat dari harga eceran tertinggi. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Praktik penimbunan dan penjualan obat COVID-19 dengan harga berkali-kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET) dibongkar Polda Jabar . Lima tersangka penimbun sekaligus penjual obat COVID-19 dengan harga selangit yang merugikan masyarakat berhasil ditangkap.
Baca juga: Cakep! Anggota Satpol PP Ini Sisihkan Gaji Setahun, Bisa Kurban 2 Sapi
Kelima tersangka yakni ESF, MH, IC, SM dan NH yang dibekuk personel Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Andry Agustiano. Kelimanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda berdasarkan lima laporan polisi yang berbeda.
Baca juga: Sidang Gugatan Class Action, Warga Blitar Sembelih Sapi Simbol Ditutupnya Greenfields
"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Arif Rahman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Cakep! Anggota Satpol PP Ini Sisihkan Gaji Setahun, Bisa Kurban 2 Sapi
Kelima tersangka yakni ESF, MH, IC, SM dan NH yang dibekuk personel Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar di bawah pimpinan Kasubdit I AKBP Andry Agustiano. Kelimanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda berdasarkan lima laporan polisi yang berbeda.
Baca juga: Sidang Gugatan Class Action, Warga Blitar Sembelih Sapi Simbol Ditutupnya Greenfields
"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Arif Rahman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (21/7/2021).
Lihat Juga :