Serapan Anggaran Penanganan COVID-19, Plh Sekdaprov Jatim: Tak Ada Teguran Mendagri
Selasa, 27 Juli 2021 - 08:45 WIB
loading...
Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono. Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 19 kepala daerah mendapatkan teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, akibat penyerapan anggarannya dinilai buruk dalam penanganan pandemi COVID-19, dan insentif tenaga kesehatan (nakes).
Baca juga: Kesal, Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah, Berikut Daftarnya
Hal itu disampaikan Tito dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat secara daring, Sabtu (17/7/2021). Ke-19 daerah yang teguran Mendagri tersebut, Aceh, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat.
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Maluku Utara dan Papua. "Pemprov Jatim tidak mendapat surat teguran , karena pola perencanaan dan penganggaran telah dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat," kata Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono di Kantor Gubernur Jatim, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Kesal, Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah, Berikut Daftarnya
Hal itu disampaikan Tito dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat secara daring, Sabtu (17/7/2021). Ke-19 daerah yang teguran Mendagri tersebut, Aceh, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat.
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Maluku Utara dan Papua. "Pemprov Jatim tidak mendapat surat teguran , karena pola perencanaan dan penganggaran telah dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat," kata Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono di Kantor Gubernur Jatim, Senin (26/7/2021).
Lihat Juga :