Serapan Anggaran Penanganan COVID-19, Plh Sekdaprov Jatim: Tak Ada Teguran Mendagri
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 19 kepala daerah mendapatkan teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, akibat penyerapan anggarannya dinilai buruk dalam penanganan pandemi COVID-19, dan insentif tenaga kesehatan (nakes).
Hal itu disampaikan Tito dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat secara daring, Sabtu (17/7/2021). Ke-19 daerah yang teguran Mendagri tersebut, Aceh, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat.
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Maluku Utara dan Papua. "Pemprov Jatim tidak mendapat surat teguran , karena pola perencanaan dan penganggaran telah dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat," kata Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono di Kantor Gubernur Jatim, Senin (26/7/2021).
Heru menjelaskan, realisasi APBD Jatim hingga tanggal 23 Juli 2021, untuk pendapatan daerah terealisasi sebesar 56,18 persen. Realisasi ini, lebih besar 9,68 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 sebesar 46,5 persen. Sedangkan belanja daerah, terealisasi sebesar 43,01 persen. "Realisasi ini, lebih besar 0,39 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 sebesar 30,02 persen," paparnya.
Untuk realisasi belanja dalam menunjang percepatan penanganan COVID-19 , lanjutnya, Pemprov Jatim hingga 23 Juli 2021, untuk belanja bantuan sosial (bansos) sebesar Rp123 miliar terealisasi sebesar Rp44,4 miliar atau 37,57 persen.
Belanja tidak terduga sebesar Rp417,4 miliar terealisasi sebesar Rp179,9 miliar atau 43,10 persen. Untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp769,5 miliar terealisasi Rp446,5 miliar atau 58,03 persen. Anggaran sebesar itu, dipakai untuk penanganan COVID-19 dari anggaran sebesar Rp146,2 miliar terealisasi Rp166,6 miliar atau 113,94 persen, dukungan vaksin sebesar Rp5,2 miliar terealisasi Rp5,2 miliar atau 100 persen.
Lalu, insentif tenaga kesehatan sebesar Rp212,7 miliar terealisasi Rp132 miliar atau 62,08 persen. Dan, belanja kesehatan kegiatan lainnya dan prioritas sebesar Rp405,3 miliar terealisasi sebesar Rp142,6 miliar atau 35,19 persen.
"Sebagai upaya percepatan bansos kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, pada 22 Juli 2021, Pemprov Jatim melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kapolda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Bupati/ Wali Kota se Jatim dan para pemangku kepentingan lainnya," ungkap Heru.
Hal itu disampaikan Tito dalam evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat secara daring, Sabtu (17/7/2021). Ke-19 daerah yang teguran Mendagri tersebut, Aceh, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat.
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Maluku Utara dan Papua. "Pemprov Jatim tidak mendapat surat teguran , karena pola perencanaan dan penganggaran telah dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat," kata Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono di Kantor Gubernur Jatim, Senin (26/7/2021).
Heru menjelaskan, realisasi APBD Jatim hingga tanggal 23 Juli 2021, untuk pendapatan daerah terealisasi sebesar 56,18 persen. Realisasi ini, lebih besar 9,68 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 sebesar 46,5 persen. Sedangkan belanja daerah, terealisasi sebesar 43,01 persen. "Realisasi ini, lebih besar 0,39 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 sebesar 30,02 persen," paparnya.
Untuk realisasi belanja dalam menunjang percepatan penanganan COVID-19 , lanjutnya, Pemprov Jatim hingga 23 Juli 2021, untuk belanja bantuan sosial (bansos) sebesar Rp123 miliar terealisasi sebesar Rp44,4 miliar atau 37,57 persen.
Belanja tidak terduga sebesar Rp417,4 miliar terealisasi sebesar Rp179,9 miliar atau 43,10 persen. Untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp769,5 miliar terealisasi Rp446,5 miliar atau 58,03 persen. Anggaran sebesar itu, dipakai untuk penanganan COVID-19 dari anggaran sebesar Rp146,2 miliar terealisasi Rp166,6 miliar atau 113,94 persen, dukungan vaksin sebesar Rp5,2 miliar terealisasi Rp5,2 miliar atau 100 persen.
Lalu, insentif tenaga kesehatan sebesar Rp212,7 miliar terealisasi Rp132 miliar atau 62,08 persen. Dan, belanja kesehatan kegiatan lainnya dan prioritas sebesar Rp405,3 miliar terealisasi sebesar Rp142,6 miliar atau 35,19 persen.
"Sebagai upaya percepatan bansos kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, pada 22 Juli 2021, Pemprov Jatim melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kapolda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Bupati/ Wali Kota se Jatim dan para pemangku kepentingan lainnya," ungkap Heru.
(eyt)