Nyalakan Tanda Bahaya, COVID-19 Terus Menggila Seluruh Jabar Terapkan PPKM Level 4
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kasus penularan COVID-19 di wilayah Jabar masih mengkhawatirkan. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta seluruh kabupaten dan kota di Jabar, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 .
Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar No. 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No. 443/Kep.362-Hukham/2021 tentang PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan penerapan PPKM Level 4 di seluruh wilayah Jabar, diambil untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 25 Juli 2021 mendatang.
"Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang (tingkat kewaspadaannya) masuk level 2, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun, keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4 . Artinya, menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7/2021).
Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif COVID-19 , menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian. "Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," tegasnya.
Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain aktivitas sektor non-esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal. "Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial non-kritikal 100 persen ditutup," jelas Daud.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar No. 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No. 443/Kep.362-Hukham/2021 tentang PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan penerapan PPKM Level 4 di seluruh wilayah Jabar, diambil untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 25 Juli 2021 mendatang.
"Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang (tingkat kewaspadaannya) masuk level 2, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun, keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4 . Artinya, menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7/2021).
Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif COVID-19 , menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian. "Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," tegasnya.
Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain aktivitas sektor non-esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal. "Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial non-kritikal 100 persen ditutup," jelas Daud.