Nyalakan Tanda Bahaya, COVID-19 Terus Menggila Seluruh Jabar Terapkan PPKM Level 4

Kamis, 22 Juli 2021 - 23:08 WIB
loading...
Nyalakan Tanda Bahaya,...
Seluruh kabupaten dan kota di Jabar, diminta menerapkan PPKM Level 4 sebagai tindak lanjut perpanjangan PPKM. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kasus penularan COVID-19 di wilayah Jabar masih mengkhawatirkan. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta seluruh kabupaten dan kota di Jabar, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 .



Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar No. 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No. 443/Kep.362-Hukham/2021 tentang PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.



Keputusan penerapan PPKM Level 4 di seluruh wilayah Jabar, diambil untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 25 Juli 2021 mendatang.



"Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang (tingkat kewaspadaannya) masuk level 2, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun, keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4 . Artinya, menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7/2021).

Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif COVID-19 , menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian. "Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," tegasnya.

Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain aktivitas sektor non-esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal. "Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial non-kritikal 100 persen ditutup," jelas Daud.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4522 seconds (0.1#10.140)