Diduga Tak Netral, Sejumlah Kepala Desa Dilaporkan ke Bawaslu Banten
loading...
A
A
A
SERANG - Sejumlah kepala desa dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan ketidaknetralan di Pilgub Banten 2024 . Mereka ini dilaporkan Presidium Komunitas Pengacara Perduli Banten Saepudin ke Bawaslu Banten, Senin (30/9/2024).
Mereka yang dilaporkan yakni Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusdiyanto, Kepala Desa Mancak Hilman, Kepala Desa Ciwarna Rahmat Hidayat, Kepala Desa Angsana Ahmad Nuriman, Kepala Desa Telaga May Solihin, dan Kepala Desa Waringin Ahmad Fatoni.
Kemudian Kepala Desa Sigedong Bayu Saputra, Kepala Desa Batukuda Sapri, dan Kepala Desa Bale Kencana Hairusalam. Kemudian Kepala Desa Cikedung Herman, dan Kepala Desa Labuan sekaligus ketua Apdes Kecamatan Mancak Iwan.
"Selain ketua Apdesi Lebak, kami juga melaporkan 10 kepala desa di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang. Rekaman dan video sejumlah kepala desa ini viral di media sosial dan sudah kami jadikan barang bukti," kata Saepudin kepada wartawan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilaporkannya wajib ditindaklanjuti Bawaslu untuk menjaga kemurnian demokrasi di Banten. Juga menghasilkan pilkada yang terbebas dari permainan kekuasaan yang sewenang-wenang. “Bawaslu tidak boleh loyo, lembaga ini harus kuat sebagai benteng pertahanan penegakan hukum demokrasi di Banten," ujarnya.
Saepudin mengimbau kepada para kepala desa di Banten untuk tetap netral dan tidak melanggar hukum. Baik dengan kesadaran sendiri maupun ada tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun untuk mendukung salah satu calon.
“Kapasitas sebagai kepala desa mendukung salah satu calon jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang desa dan undang-undang pemilu. Itu ada ancaman hukumannya," ujarnya.
Staf Bawaslu Banten Gianinda membenarkan laporan tersebut sudah masuk ke Bawaslu melalui dirinya. “Ada namanya pemeriksaan administratif, nanti saya harus sampaikan dulu ke pimpinan. Nanti bagaimana prosesnya akan disampaikan ke pelapor,” ujarnya.
Mereka yang dilaporkan yakni Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusdiyanto, Kepala Desa Mancak Hilman, Kepala Desa Ciwarna Rahmat Hidayat, Kepala Desa Angsana Ahmad Nuriman, Kepala Desa Telaga May Solihin, dan Kepala Desa Waringin Ahmad Fatoni.
Kemudian Kepala Desa Sigedong Bayu Saputra, Kepala Desa Batukuda Sapri, dan Kepala Desa Bale Kencana Hairusalam. Kemudian Kepala Desa Cikedung Herman, dan Kepala Desa Labuan sekaligus ketua Apdes Kecamatan Mancak Iwan.
"Selain ketua Apdesi Lebak, kami juga melaporkan 10 kepala desa di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang. Rekaman dan video sejumlah kepala desa ini viral di media sosial dan sudah kami jadikan barang bukti," kata Saepudin kepada wartawan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilaporkannya wajib ditindaklanjuti Bawaslu untuk menjaga kemurnian demokrasi di Banten. Juga menghasilkan pilkada yang terbebas dari permainan kekuasaan yang sewenang-wenang. “Bawaslu tidak boleh loyo, lembaga ini harus kuat sebagai benteng pertahanan penegakan hukum demokrasi di Banten," ujarnya.
Saepudin mengimbau kepada para kepala desa di Banten untuk tetap netral dan tidak melanggar hukum. Baik dengan kesadaran sendiri maupun ada tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun untuk mendukung salah satu calon.
Baca Juga
“Kapasitas sebagai kepala desa mendukung salah satu calon jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang desa dan undang-undang pemilu. Itu ada ancaman hukumannya," ujarnya.
Staf Bawaslu Banten Gianinda membenarkan laporan tersebut sudah masuk ke Bawaslu melalui dirinya. “Ada namanya pemeriksaan administratif, nanti saya harus sampaikan dulu ke pimpinan. Nanti bagaimana prosesnya akan disampaikan ke pelapor,” ujarnya.
(poe)