Gubernur Sulut Perpanjang PPKM Mikro di 9 Kabupaten Kota hingga 1 Agustus 2021
Minggu, 18 Juli 2021 - 12:05 WIB
loading...
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. (Ist)
A
A
A
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam SE Nomor : 440/21.4377/Sekr-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Sulut itu, Sembilan Kabupaten Kota di Sulut diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro menyusul terjadinya peningkatan kasus Positif COVID- 19.
Sembilan Kabupaten Kota tersebut yakni Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
"Bupati wali kota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19 serta melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders)," tutur Olly, Minggu (18/7/2021).
Untuk Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) di Sembilan Kabupaten Kota tersebut dilakukan secara daring.
Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," kata Gubernur Olly
Dalam SE Nomor : 440/21.4377/Sekr-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Sulut itu, Sembilan Kabupaten Kota di Sulut diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro menyusul terjadinya peningkatan kasus Positif COVID- 19.
Sembilan Kabupaten Kota tersebut yakni Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
"Bupati wali kota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19 serta melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders)," tutur Olly, Minggu (18/7/2021).
Untuk Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) di Sembilan Kabupaten Kota tersebut dilakukan secara daring.
Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," kata Gubernur Olly
Lihat Juga :