Gubernur Sulut Perpanjang PPKM Mikro di 9 Kabupaten Kota hingga 1 Agustus 2021

Minggu, 18 Juli 2021 - 12:05 WIB
loading...
Gubernur Sulut Perpanjang...
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. (Ist)
A A A
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Dalam SE Nomor : 440/21.4377/Sekr-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Sulut itu, Sembilan Kabupaten Kota di Sulut diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro menyusul terjadinya peningkatan kasus Positif COVID- 19.

Sembilan Kabupaten Kota tersebut yakni Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

"Bupati wali kota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19 serta melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders)," tutur Olly, Minggu (18/7/2021).

Untuk Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) di Sembilan Kabupaten Kota tersebut dilakukan secara daring.

Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," kata Gubernur Olly
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
Gempa M5,8 Guncang Bitung...
Gempa M5,8 Guncang Bitung Sulawesi Utara Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
PLN Icon Plus Dukung...
PLN Icon Plus Dukung Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Percepat Evakuasi Warga Terdampak Gempa Besar di Sulut dan Malut
93 Gempa Susulan Pasca-Sulut...
93 Gempa Susulan Pasca-Sulut dan Malut Diguncang Gempa Dahsyat M7,6
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Momen Prabowo Joget...
Momen Prabowo Joget ‘Tabola Bale’ Bareng Warga di Miangas
Rekomendasi
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Infografis
Gagal ke Madrid, Mbappe...
Gagal ke Madrid, Mbappe Perpanjang Kontrak di PSG Hingga 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved