DPRD Pangandaran Didesak Tindak Anggota Yang Bubarkan Karantina Pemudik

Rabu, 27 Mei 2020 - 20:04 WIB
loading...
DPRD Pangandaran Didesak Tindak Anggota Yang Bubarkan Karantina Pemudik
Suasana audensi Forum Pangandaran Sehat dengan DPRD Pangandaran, Rabu (27/5/2020). Foto: SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Insiden pembubaran karantina khusus pemudik di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (23/05/2020) berbuntut panjang. Forum Pangandaran Sehat mendesak DPRD Pangandaran menindak pelaku yang tak lain anggota dewan sendiri, yaitu Oman Rohman dari Fraksi Golkar.

Ketua Forum Pangandaran Sehat Dede Supratman menilai aksi Oman sewenang-wenang. "Aksi itu mencederai perjuangan penanganan COVID-19 seluruh elemen masyarakat dan pemerintah," kata Dede seusai mengadakan audensi dengan DPRD Pangandaran, Rabu (27/5/2020).

Menurut Dede, apapun alasannya tidak bisa seorang anggota DPRD membubarkan kegiatan karantina pemudik."Kami berharap penegak hukum turun tangan menindak prilaku anggota DPRD tersebut," tambahnya.

Masluh, kepala Desa Kertaharja menyatakan akan segera membuat laporan pidana. "Rencananya Kamis, (28/05/2020) kami akan melapor ke Mapolsek Cimerak," ujar Masluh.

(Baca: Anggota DPRD Bubarkan Tempat Isolasi Pemudik, Bupati Pangandaran: Laporkan Polisi)

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Dia mengatakan apa yang terjadi bukan merupakan kebijakan DPRD.

"Perlu kami tegaskan tindakan pembubaran karantina khusus yang terjadi merupakan tindakan pribadi," kata Asep Noordin setelah menerima Forum Pangandaran Sehat.

Menurut Asep, aduan yang diterima dari Forum Pangandaran Sehat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai tata tertib dan kode etik DPRD. Meski Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD belum terbentuk, Asep menuturkan hal itu bukan kendala berat. Segera setelah BK terbentuk, DPRD akan langsung menindaklanjuti pengaduan ini.

"Pembentukan BK saat ini dalam proses, targetnya terbentuk resmi pada (8/06/2020) mendatang. Sekarang kami belum bisa memutuskan tindakan apa yang akan dilakukan. Ada tahapan klarifikasi sejauh mana pelanggaran etik yang dilakukannya," terang Asep.

(Baca: Anggota DPRD Pangandaran: Diisolasi, Pemudik Bisa Ngopi di Depan Kantor Desa)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)