Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Usulkan Kenaikan UMK
Jum'at, 26 November 2021 - 10:33 WIB
loading...
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata bersama Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan. ( Dok: Humas Pemda Pangandaran)
A
A
A
PANGANDARAN - Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata usulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2022.
Usulan tersebut telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat oleh Dinas Tenaga Kerja, Industri, dan Transmigrasi, Kabupaten Pangandaran.
"Kondisi pertumbuhan karakteristik perekonomian Pangandaran saat ini masuk pada kriteria pusat pertumbuhan ekonomi Jabar Selatan," kata Jeje.
Status tersebut sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 12 Tahun 2014.
Selain itu, Pangandaran merupakan wilayah dan kawasan andalan pengembangan Priangan Timur sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.
"Pangandaran juga sebagai daerah percepatan pembangunan kawasan Jawa Barat bagian Selatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021," tambah Jeje.
Jeje menjelaskan, dengan beberapa dasar tersebut UMK Kabupaten Pangandaran sudah layak pada posisi Rp1.960.000.
Usulan tersebut telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat oleh Dinas Tenaga Kerja, Industri, dan Transmigrasi, Kabupaten Pangandaran.
"Kondisi pertumbuhan karakteristik perekonomian Pangandaran saat ini masuk pada kriteria pusat pertumbuhan ekonomi Jabar Selatan," kata Jeje.
Status tersebut sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 12 Tahun 2014.
Selain itu, Pangandaran merupakan wilayah dan kawasan andalan pengembangan Priangan Timur sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010.
"Pangandaran juga sebagai daerah percepatan pembangunan kawasan Jawa Barat bagian Selatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021," tambah Jeje.
Jeje menjelaskan, dengan beberapa dasar tersebut UMK Kabupaten Pangandaran sudah layak pada posisi Rp1.960.000.
Lihat Juga :