Demo Rusuh di Depan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, 3 Mobil Polisi Dirusak Massa
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Aksi demonstrasi ratusan orang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya , Jawa Barat berakhir ricuh, Senin (12/7/2021). Tiga unit mobil milik Polres Tasikmalaya dirusak oleh massa yang akarkhis.
Baca juga: Panik, Residivis Narkoba di Bima Nekat Tabrak Mobil Polisi saat Akan Diringkus
Tak Cuma itu, massa juga melempari kantor Kejaksaan dengan batu. Dalam video amatir yang merekam aksi demi yang berakhir ricuh , massa melakukan pengrusakan terhadap mobil milik Polres Tasikmalaya yang sedang melakukan pengamanan demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Garut, Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja.
Baca juga: Grobogan Geger, Pemuda Nekat Sembelih 4 Ekor Kucing untuk Dimakan
Massa yang berunjukrasa meminta kepada pihak Kejari untuk berstatetmen meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan dari semua tuntutan.
Mobil polisi yang dirusak massa saat unjuk rasa depan Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
Aksi unjuk rasa yang dikawal aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya ini awalnya berjalan lancar. Para pengunjuk rasa melakukan orasi, yang di antaranya meminta kepada Kejari untuk mendukung pembebasan HRS.
Namun permintaan massa tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak Kejari. Sehinga massa mencoba masuk ke kantor Kejari dengan mendobrak pintu gerbang pagar besi yang dikunci.
Karena tidak bisa masuk akhirnya pengunjuk rasa melempari kantor Kejari dengan batu, dan merusak 3 unit mobil kepolisian Polres Tasikmalaya.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif mengatakan, aksi anarkis massa berawal saat ia diminta memberikan sikap atas penetapan HRS yang divonis 4 tahun penjara. Namun dirinya menolak karena kasus tersebut bukan kewenangannya.
Saat massa aksi melempar batu ke arah kantor Kejari, dirinya langsung masuk ke dalam ruangan. “Dan setelah situasi reda diketahui ada tiga mobil polisi yang rusak dan beberapa fasilitas kantor kejaksaan yang rusak,” katanya.
Kejari juga mengaku sempat menawarkan sebanyak 5 orang perwakilan untuk masuk dan melakukan audiens. Namun hal itu tidak disetujui olah massa.
Baca juga: Panik, Residivis Narkoba di Bima Nekat Tabrak Mobil Polisi saat Akan Diringkus
Tak Cuma itu, massa juga melempari kantor Kejaksaan dengan batu. Dalam video amatir yang merekam aksi demi yang berakhir ricuh , massa melakukan pengrusakan terhadap mobil milik Polres Tasikmalaya yang sedang melakukan pengamanan demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Garut, Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja.
Baca juga: Grobogan Geger, Pemuda Nekat Sembelih 4 Ekor Kucing untuk Dimakan
Massa yang berunjukrasa meminta kepada pihak Kejari untuk berstatetmen meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan dari semua tuntutan.
Mobil polisi yang dirusak massa saat unjuk rasa depan Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
Aksi unjuk rasa yang dikawal aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya ini awalnya berjalan lancar. Para pengunjuk rasa melakukan orasi, yang di antaranya meminta kepada Kejari untuk mendukung pembebasan HRS.
Namun permintaan massa tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak Kejari. Sehinga massa mencoba masuk ke kantor Kejari dengan mendobrak pintu gerbang pagar besi yang dikunci.
Karena tidak bisa masuk akhirnya pengunjuk rasa melempari kantor Kejari dengan batu, dan merusak 3 unit mobil kepolisian Polres Tasikmalaya.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif mengatakan, aksi anarkis massa berawal saat ia diminta memberikan sikap atas penetapan HRS yang divonis 4 tahun penjara. Namun dirinya menolak karena kasus tersebut bukan kewenangannya.
Saat massa aksi melempar batu ke arah kantor Kejari, dirinya langsung masuk ke dalam ruangan. “Dan setelah situasi reda diketahui ada tiga mobil polisi yang rusak dan beberapa fasilitas kantor kejaksaan yang rusak,” katanya.
Kejari juga mengaku sempat menawarkan sebanyak 5 orang perwakilan untuk masuk dan melakukan audiens. Namun hal itu tidak disetujui olah massa.
(shf)