Darurat COVID-19, Polda Jawa Timur Bongkar Sindikat Penjualan Obat Ilegal
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 43 jenis obat-obatan dan vitamin yang dijual secara ilegal, berhasil disita oleh Satgas Gakkum Polda Jawa Timur (Jatim) yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II. Satu orang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, Satgas Gakkum yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba telah melakukan penyelidikan hampir seminggu. Awalnya, Satgas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan obat dari orang yang bukan bidangnya.
"Saya minta kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk itu jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki ijin menjual sediaan farmasi menawarkan itu salah, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu (10/7/2021).
Dalam perkara ini, tersangka dikenakan ancaman pasal 198 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal ini berbunyi, "Bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta".
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan hal seperti ini. Obat-obatan dan vitamin sekarang dibutuhkan masyarakat yang membutuhkan. Sehingga kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, jenderal bintang dua ini menyampaikan bahwa saat ini, jajaran Polda Jatim terus melakukan operasi yustis i. Ini dilakukan untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes).
"Kami juga terus mengajak masyarakat, bahwa kita berperang melawan COVID-19 . Musuh kita tidak kelihatan dan selalu mengancam, pada kelengahan kita. Tidak mengenal batas tempat, waktu dan usia. Kami mohon kepada masyarakat untuk satu dua minggu ini tetap tinggal di rumah sehingga menurunkan resiko penyebaran dan penularan COVID-19 ," ujarnya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, Satgas Gakkum yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba telah melakukan penyelidikan hampir seminggu. Awalnya, Satgas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan obat dari orang yang bukan bidangnya.
"Saya minta kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk itu jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki ijin menjual sediaan farmasi menawarkan itu salah, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu (10/7/2021).
Dalam perkara ini, tersangka dikenakan ancaman pasal 198 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal ini berbunyi, "Bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta".
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan hal seperti ini. Obat-obatan dan vitamin sekarang dibutuhkan masyarakat yang membutuhkan. Sehingga kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, jenderal bintang dua ini menyampaikan bahwa saat ini, jajaran Polda Jatim terus melakukan operasi yustis i. Ini dilakukan untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes).
"Kami juga terus mengajak masyarakat, bahwa kita berperang melawan COVID-19 . Musuh kita tidak kelihatan dan selalu mengancam, pada kelengahan kita. Tidak mengenal batas tempat, waktu dan usia. Kami mohon kepada masyarakat untuk satu dua minggu ini tetap tinggal di rumah sehingga menurunkan resiko penyebaran dan penularan COVID-19 ," ujarnya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(eyt)