Darurat COVID-19, Polda Jawa Timur Bongkar Sindikat Penjualan Obat Ilegal
Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:19 WIB
loading...
Satgas Gakkum Polda Jatim, menyita 43 jenis obat-obatan dan vitamin yang dijual bukan oleh orang yang berwenang dalam bidang kefarmasian. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 43 jenis obat-obatan dan vitamin yang dijual secara ilegal, berhasil disita oleh Satgas Gakkum Polda Jawa Timur (Jatim) yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II. Satu orang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Home Industri Obat Ilegal di Lembang dan Tasik Diotaki Pasutri
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, Satgas Gakkum yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba telah melakukan penyelidikan hampir seminggu. Awalnya, Satgas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan obat dari orang yang bukan bidangnya.
"Saya minta kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk itu jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki ijin menjual sediaan farmasi menawarkan itu salah, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Sikka Gempar, Sekretaris Fraksi PDIP Sebut COVID-19 Proyek Akal-akalan
Dalam perkara ini, tersangka dikenakan ancaman pasal 198 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal ini berbunyi, "Bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta".
Baca juga: Home Industri Obat Ilegal di Lembang dan Tasik Diotaki Pasutri
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, Satgas Gakkum yang terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba telah melakukan penyelidikan hampir seminggu. Awalnya, Satgas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan obat dari orang yang bukan bidangnya.
"Saya minta kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk itu jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki ijin menjual sediaan farmasi menawarkan itu salah, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Sikka Gempar, Sekretaris Fraksi PDIP Sebut COVID-19 Proyek Akal-akalan
Dalam perkara ini, tersangka dikenakan ancaman pasal 198 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal ini berbunyi, "Bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta".
Lihat Juga :