Home Industri Obat Ilegal di Lembang dan Tasik Diotaki Pasutri
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Aktor utama bisnis home industri yang memproduksi obat-obatan ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Tasikmalaya ternyata diperankan pasangan suami istri berinisial MAT (istri) dan CS (suami).
Namun yang memiliki peran sentral adalah MAT karena dia yang menjalankan bisnis ilegal tersebut. Termasuk dia yang meracik, membuat obat secara autodidak berbekal pengalaman sebelumnya bekerja di pabrik obat-obatan. Baca juga:
"Aktor utamanya adalah sepasang suami istri itu, tapi yang perannya sangat dominan adalah istrinya (MAT)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chainago saat gelar perkara di gudang produksi obat ilegal yang digerebek di Desa Sukajaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (9/7/2021).
Erdi menyebutkan, keduanya merupakan pemasok utama bahan-bahan obat terlarang bermerek LL dan Y tersebut. MAT dan CS diamankan pada 30 Juni 2021 oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di daerah Cisaranten, Kota Bandung.
Sebelumnya, petugas mengamankan AS, AB, S dan IS beserta berbagai barang bukti seperti bahan obat, mesin pencetak obat saat menggerebek rumah di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021. Mereka bekerja untuk SYM dengan upah Rp1,5 juta setiap bulan, yang kemudian SYM pun berhasil dibekuk.
Kemudian dari keterangan pasangan suami istri tersebut akhirnya mengarah kepada SS yang memproduksi obat-obatan ilegal di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB. Sebab bahan baku yang didapatkan oleh SS semuanya dipasok dari MAT dan CS.
Total barang bukti obat-obatan ilegal jenis LL dan Y yang sudah diproduksi dan siap edar mencapai 1,5 juta butir dengan harga pasaran Rp10.000/10 butir. Sehingga diperkirakan dapat omzet perdagangan mencapai Rp1,5 miliar dari hasil produksi obat-obatan terlarang.
"Kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10-15 tahun dan denda Rp1,5 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196," sebut Erdi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, hasil produksi obat-obatan ini dijual ke luar daerah Jawa Barat, seperti Jawa Timur, Kalimantan hingga Sulawesi. Sementara bahan-bahan pembuat obat-obatan terlarang itu didapat pasangan MAT dan CS dari seseorang di Jakarta.
"Bahan-bahannya dibeli dari Jakarta dan sedang kita terus kembangkan untuk penyidikan. Kalau penjualannya keluar Jawa melalui bus malam, semacam kargo," sebutnya.
Namun yang memiliki peran sentral adalah MAT karena dia yang menjalankan bisnis ilegal tersebut. Termasuk dia yang meracik, membuat obat secara autodidak berbekal pengalaman sebelumnya bekerja di pabrik obat-obatan. Baca juga:
"Aktor utamanya adalah sepasang suami istri itu, tapi yang perannya sangat dominan adalah istrinya (MAT)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chainago saat gelar perkara di gudang produksi obat ilegal yang digerebek di Desa Sukajaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (9/7/2021).
Erdi menyebutkan, keduanya merupakan pemasok utama bahan-bahan obat terlarang bermerek LL dan Y tersebut. MAT dan CS diamankan pada 30 Juni 2021 oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di daerah Cisaranten, Kota Bandung.
Sebelumnya, petugas mengamankan AS, AB, S dan IS beserta berbagai barang bukti seperti bahan obat, mesin pencetak obat saat menggerebek rumah di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021. Mereka bekerja untuk SYM dengan upah Rp1,5 juta setiap bulan, yang kemudian SYM pun berhasil dibekuk.
Kemudian dari keterangan pasangan suami istri tersebut akhirnya mengarah kepada SS yang memproduksi obat-obatan ilegal di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB. Sebab bahan baku yang didapatkan oleh SS semuanya dipasok dari MAT dan CS.
Total barang bukti obat-obatan ilegal jenis LL dan Y yang sudah diproduksi dan siap edar mencapai 1,5 juta butir dengan harga pasaran Rp10.000/10 butir. Sehingga diperkirakan dapat omzet perdagangan mencapai Rp1,5 miliar dari hasil produksi obat-obatan terlarang.
"Kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10-15 tahun dan denda Rp1,5 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196," sebut Erdi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, hasil produksi obat-obatan ini dijual ke luar daerah Jawa Barat, seperti Jawa Timur, Kalimantan hingga Sulawesi. Sementara bahan-bahan pembuat obat-obatan terlarang itu didapat pasangan MAT dan CS dari seseorang di Jakarta.
"Bahan-bahannya dibeli dari Jakarta dan sedang kita terus kembangkan untuk penyidikan. Kalau penjualannya keluar Jawa melalui bus malam, semacam kargo," sebutnya.
(don)