Home Industri Obat Ilegal di Lembang dan Tasik Diotaki Pasutri
Jum'at, 09 Juli 2021 - 19:31 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chainago bersama Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat gelar perkara di gudang produksi obat ilegal yang digerebek di Desa Sukajaya, Lembang, KBB, Jumat (9/7/2021). Foto/MPI/Adi H
A
A
A
BANDUNG BARAT - Aktor utama bisnis home industri yang memproduksi obat-obatan ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Tasikmalaya ternyata diperankan pasangan suami istri berinisial MAT (istri) dan CS (suami).
Namun yang memiliki peran sentral adalah MAT karena dia yang menjalankan bisnis ilegal tersebut. Termasuk dia yang meracik, membuat obat secara autodidak berbekal pengalaman sebelumnya bekerja di pabrik obat-obatan. Baca juga:
"Aktor utamanya adalah sepasang suami istri itu, tapi yang perannya sangat dominan adalah istrinya (MAT)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chainago saat gelar perkara di gudang produksi obat ilegal yang digerebek di Desa Sukajaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (9/7/2021).
Erdi menyebutkan, keduanya merupakan pemasok utama bahan-bahan obat terlarang bermerek LL dan Y tersebut. MAT dan CS diamankan pada 30 Juni 2021 oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di daerah Cisaranten, Kota Bandung.
Sebelumnya, petugas mengamankan AS, AB, S dan IS beserta berbagai barang bukti seperti bahan obat, mesin pencetak obat saat menggerebek rumah di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021. Mereka bekerja untuk SYM dengan upah Rp1,5 juta setiap bulan, yang kemudian SYM pun berhasil dibekuk.
Namun yang memiliki peran sentral adalah MAT karena dia yang menjalankan bisnis ilegal tersebut. Termasuk dia yang meracik, membuat obat secara autodidak berbekal pengalaman sebelumnya bekerja di pabrik obat-obatan. Baca juga:
"Aktor utamanya adalah sepasang suami istri itu, tapi yang perannya sangat dominan adalah istrinya (MAT)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chainago saat gelar perkara di gudang produksi obat ilegal yang digerebek di Desa Sukajaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (9/7/2021).
Erdi menyebutkan, keduanya merupakan pemasok utama bahan-bahan obat terlarang bermerek LL dan Y tersebut. MAT dan CS diamankan pada 30 Juni 2021 oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di daerah Cisaranten, Kota Bandung.
Sebelumnya, petugas mengamankan AS, AB, S dan IS beserta berbagai barang bukti seperti bahan obat, mesin pencetak obat saat menggerebek rumah di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya pada 12 Juni 2021. Mereka bekerja untuk SYM dengan upah Rp1,5 juta setiap bulan, yang kemudian SYM pun berhasil dibekuk.
Lihat Juga :