Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan di Zona Hijau dan Kuning
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk satuan pendidikan bakal dimulai 12 Juli pada tahun ajaran baru 2021/2022 mendatang. Pelaksanaannya digelar secara terbatas, namun tidak akan digelar serentak di semua sekolah kabupaten/kota di Sulsel.
Pasalnya, PTM terbatas hanya dimungkinkan dilaksanakan dengan mempertimbangkan zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan. Skenario penerapannya pun berbeda berdasarkan zona kerawanan penularan virus korona.
, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan, tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah yang melaksanakan PTM pun harus dipastikan tervaksin seluruhnya. Di samping itu mendapat persetujuan kepala daerah setempat, termasuk orang tua siswa.
Bahkan, daerah kabupaten/kota yang menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.
Baca juga:Ini Rekomendasi FSGI untuk Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
“Sekolah yang berada pada kecamatan zona hijau yang memungkinkan melaksanakan PTM, namun peserta didik yang berdomisili di kecamatan zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan belajar dari rumah (daring),” tegas Andi Sudirman dalam surat edarannya.
Pihaknya pun meminta kepala daerah kabupaten/kota melakukan pemetaan zona untuk kemudian menerbitkan izin PTM dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2021. Di samping memastikan sekolah menyiapkan infratsruktur protokol kesehatan.
Pasalnya, PTM terbatas hanya dimungkinkan dilaksanakan dengan mempertimbangkan zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan. Skenario penerapannya pun berbeda berdasarkan zona kerawanan penularan virus korona.
, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan, tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah yang melaksanakan PTM pun harus dipastikan tervaksin seluruhnya. Di samping itu mendapat persetujuan kepala daerah setempat, termasuk orang tua siswa.
Bahkan, daerah kabupaten/kota yang menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.
Baca juga:Ini Rekomendasi FSGI untuk Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
“Sekolah yang berada pada kecamatan zona hijau yang memungkinkan melaksanakan PTM, namun peserta didik yang berdomisili di kecamatan zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan belajar dari rumah (daring),” tegas Andi Sudirman dalam surat edarannya.
Pihaknya pun meminta kepala daerah kabupaten/kota melakukan pemetaan zona untuk kemudian menerbitkan izin PTM dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2021. Di samping memastikan sekolah menyiapkan infratsruktur protokol kesehatan.
(luq)