Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan di Zona Hijau dan Kuning
Sabtu, 10 Juli 2021 - 16:10 WIB
loading...
Simulasi pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah di Kota Makassar beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk satuan pendidikan bakal dimulai 12 Juli pada tahun ajaran baru 2021/2022 mendatang. Pelaksanaannya digelar secara terbatas, namun tidak akan digelar serentak di semua sekolah kabupaten/kota di Sulsel.
Pasalnya, PTM terbatas hanya dimungkinkan dilaksanakan dengan mempertimbangkan zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan. Skenario penerapannya pun berbeda berdasarkan zona kerawanan penularan virus korona.
Baca juga: PPKM Darurat Diharap Tekan Kasus Covid-19 di Sulsel
Kebijakan itu diatur dalam surat edaran bernomor: 443.2/6677/DISDIK tentang Pelaksanaan PTM di Masa Pandemi Covid-19 di Sulsel yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman per tanggal 6 Juli 2021. Edaran tersebut hanya mengatur pelaksanaan PTM pada zona hijau dan kuning.
Dalam edaran tersebut, pelaksanaan PTM turut memperhatikan memperhatikan kepadatan penduduk dan angka reproduksi efektif (Rt) Covid- 19. Dengan ketentuan, untuk kecamatan zona hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shif 50% dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran perhari selama sepekan.
Sedangkan untuk zona kuning, skemanya dengan sistem shif 50% dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran perhari.
Pasalnya, PTM terbatas hanya dimungkinkan dilaksanakan dengan mempertimbangkan zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan. Skenario penerapannya pun berbeda berdasarkan zona kerawanan penularan virus korona.
Baca juga: PPKM Darurat Diharap Tekan Kasus Covid-19 di Sulsel
Kebijakan itu diatur dalam surat edaran bernomor: 443.2/6677/DISDIK tentang Pelaksanaan PTM di Masa Pandemi Covid-19 di Sulsel yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman per tanggal 6 Juli 2021. Edaran tersebut hanya mengatur pelaksanaan PTM pada zona hijau dan kuning.
Dalam edaran tersebut, pelaksanaan PTM turut memperhatikan memperhatikan kepadatan penduduk dan angka reproduksi efektif (Rt) Covid- 19. Dengan ketentuan, untuk kecamatan zona hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shif 50% dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran perhari selama sepekan.
Sedangkan untuk zona kuning, skemanya dengan sistem shif 50% dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran perhari.
Lihat Juga :