Pandemi Melandai, PTM di Kota Bandung Digelar 100 Persen

Senin, 18 Juli 2022 - 12:30 WIB
loading...
Pandemi Melandai, PTM...
Pembelajaran tatap muka di Kota Bandung mulai digelar 100 persen setelah pandemi COVID-19 melandai.Foto/ist
A A A
BANDUNG - Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Bandung akan digelar 100 persen. Hal ini menyikapi mulai melandianya pandemi Covid-19 akhir akhir ini. PTM 100 persen di Kota Bandung berdasarkan SKB 4 Menteri dan Peraturan Wali Kota Bandung.

"Berdasarkan kebijakan, kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung akan digelar secara optimal PTM 100 persen dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar.

Selain itu, beberapa perubahan aktivitas dalam PTM dapat dilaksanakan kembali, seperti ekstrakurikuler dan olahraga. Dengan ketentuan, aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka dan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Garut Putus Diterjang Banjir, 1 Perahu Karet Disiagakan

Sedangkan untuk kegiatan MPLS akan dilaksanakan sesuai kalender Pendidikan Kota Bandung pada 18-20 Juli 2022 secara tatap muka.

"Materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila. Tidak boleh ada unsur perpeloncoan," tegasnya.

Dia mengatakan, kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa baik dari aspek fisik maupun materi.

"Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung PTM 100 persen, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, handsanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya," kata Hikmat.

Sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai mampu untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru. Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.

Jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut. "Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait," ucapnya.

Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4063 seconds (0.1#10.140)