Sidangkan Kasus Penganiayaan, PN Blitar Digeruduk Banser NU
A
A
A
BLITAR - Sidang kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar didatangi puluhan anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser) NU. Kehadiran Banser NU untuk mendukung H Isa Ansori dan M Nawawi, warga nahdliyin yang menjadi terdakwa.
"Kedatangan kami untuk memberi dukungan kepada Pak Isa (Isa Ansori) dan Pak Nawawi," ujar Zainul Arifin juru bicara Banser NU Kabupaten Blitar Kamis (26/9/2019). Terdakwa Isa dan Zainul merupakan kader NU Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Oleh Nur Kholik warga setempat, keduanya dilaporkan telah melakukan penganiayaan. Kasus yang bermula dari sengketa tanah wakaf terjadi tahun 2017. Ceritanya, Nur Kholik menggugat aset tanah mertuanya yang telah diwakafkan menjadi mushola dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hidayah.
Aset tersebut bersertifikat atas nama yayasan Nahdlatul Ulama. Informasi yang dihimpun, karena dianggap mengancam jiwa, Nur Kholik yang marah marah kepada pengurus yayasan, dan bahkan sampai menghunus keris, diamankan warga.
Karena melawan dan menolak saat dibawa ke kecamatan Wonodadi, kontak fisik oleh massa tidak terelakkan. Tidak terima dengan itu Nur Kholik melaporkan Isa dan Nawawi yang dianggap sebagai otak penganiayaan.
Kasus sempat damai dan berhenti, namun tiba tiba pada 2019, proses hukum kembali berjalan. Polres Blitar Kota kemudian menetapkan Isa dan Nawawi sebagai tersangka dan dalam waktu cepat dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut ke persidangan.
"Padahal saat peristiwa (penganiayaan) terjadi Pak Isa tidak ada di lokasi," terang Zainul. Persidangan yang digelar adalah yang kedua kalinya. Sebagai bentuk dukungan, selain berorasi, puluhan Banser NU menggelar istighosah di depan pelataran kantor pengadilan negeri.
Massa berharap hakim memberikan keputusan seadil adilnya. "Dengan istighosah kami berdoa semoga hakim memberikan keputusan yang adil, yakni dibebaskan," harap Zainul.
"Kedatangan kami untuk memberi dukungan kepada Pak Isa (Isa Ansori) dan Pak Nawawi," ujar Zainul Arifin juru bicara Banser NU Kabupaten Blitar Kamis (26/9/2019). Terdakwa Isa dan Zainul merupakan kader NU Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Oleh Nur Kholik warga setempat, keduanya dilaporkan telah melakukan penganiayaan. Kasus yang bermula dari sengketa tanah wakaf terjadi tahun 2017. Ceritanya, Nur Kholik menggugat aset tanah mertuanya yang telah diwakafkan menjadi mushola dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hidayah.
Aset tersebut bersertifikat atas nama yayasan Nahdlatul Ulama. Informasi yang dihimpun, karena dianggap mengancam jiwa, Nur Kholik yang marah marah kepada pengurus yayasan, dan bahkan sampai menghunus keris, diamankan warga.
Karena melawan dan menolak saat dibawa ke kecamatan Wonodadi, kontak fisik oleh massa tidak terelakkan. Tidak terima dengan itu Nur Kholik melaporkan Isa dan Nawawi yang dianggap sebagai otak penganiayaan.
Kasus sempat damai dan berhenti, namun tiba tiba pada 2019, proses hukum kembali berjalan. Polres Blitar Kota kemudian menetapkan Isa dan Nawawi sebagai tersangka dan dalam waktu cepat dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut ke persidangan.
"Padahal saat peristiwa (penganiayaan) terjadi Pak Isa tidak ada di lokasi," terang Zainul. Persidangan yang digelar adalah yang kedua kalinya. Sebagai bentuk dukungan, selain berorasi, puluhan Banser NU menggelar istighosah di depan pelataran kantor pengadilan negeri.
Massa berharap hakim memberikan keputusan seadil adilnya. "Dengan istighosah kami berdoa semoga hakim memberikan keputusan yang adil, yakni dibebaskan," harap Zainul.
(msd)