Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim
loading...
A
A
A
BLITAR - Persoalan dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah usaha PT Greenfields Indonesia di wilayah Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Ratusan warga Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi, secara resmi memutuskan menggugat PT Greenfields ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim turut sebagai pihak tergugat. "Sebab gubernur dan dinas lingkungan hidup provinsi telah melakukan pembiaran terjadinya pencemaran lingkungan," ujar Kinan, juru bicara warga Desa Sumber Urip Kecamatan Doko kepada Sindonews.com Selasa (6/7/2021).
Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar dan keluar nomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt. Warga yang menggugat berjumlah 258 kepala keluarga. Mereka berlatarbelakang petani ikan, peternak sapi, kambing serta petani ladang dan sawah.
Semuanya berasal dari empat desa di wilayah Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi. Menurut Kinan, sudah saatnya warga menempuh jalur hukum. Kami, kata Kinan sudah mengeluhkan pencemaran lingkungan sejak tahun 2018. Namun persoalan dibuangnya limbah kotoran sapi ke sungai, tidak pernah mendapat solusi yang baik. "Sekarang saatnya warga mengambil langkah hukum," tegas Kinan.
Sejak mengembangkan investasi peternakan sapi perah (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi (Tahun 2018), PT Greenfields terus bermasalah dengan pencemaran lingkungan. Limbah kotoran sapi tidak berhenti dibuang ke Sungai Genjong. Berulangkali diperingatkan, termasuk oleh wakil rakyat. Namun limbah tetap dibuang sembarangan. Akibatnya air sungai senantiasa kotor sekaligus berbau busuk.
Tercemarnya air mengakibatkan banyak ikan yang mati. Termasuk ikan di kolam-kolam milik warga yang suplai airnya berasal dari sungai. Kotornya air juga sering merusakkan mesin mikro hydro yang menjadi sumber penerangan (listrik) warga. Disaat sama wabah mrutu juga dikeluhkan. Sejenis serangga dengan ukuran lebih kecil dari nyamuk yang bila menggigit menimbulka rasa panas, gatal dan jejak ruam merah.
Banyaknya mrutu diduga berasal dari legun atau tempat pembuangan limbah kotoran sapi PT Greenfields. Menurut Kinan, di area legun tersebut terpasang kipas angin berukuran besar. Kibasan angin mengakibatkan mrutu beterbangan dan menyebar ke mana-mana. Serangan mrutu yang menghisap darah menjadikan sapi milik warga sulit gemuk. Agar tidak digigit, tiap bekerja ke ladang atau sawah, warga membungkus rapat-rapat sekujur tubuh dengan plastik.
"Kerugian-kerugian ini yang menjadi dasar warga mengajukan gugatan material dan imaterial," terang Kinan.
Sesuai surat gugatan bernomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt, untuk seekor sapi warga meminta ganti rugi Rp 4,8 juta. Kemudian Rp 2,4 juta per satu ekor kambing, Rp 40 juta untuk satu petani ikan dan Rp 12 juta untuk kelompok warga terkait pengadaan air bersih. Sedangkan nilai gugatan imaterial sebesar Rp 100 juta per KK.
Kinan menambahkan, andai Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup mau menggunakan kewenangannya melakukan penindakan. Polemik pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah PT Greenfields di wilayah Kabupaten Blitar sudah teratasi jauh hari. Namun kenyataanya, kata Kinan gubernur telah mengabaikan persoalan lingkungan yang terjadi.
"Karenanya turut kita gugat sebagai turut tergugat I dan Dinas LH Provinsi Jatim sebagai turut tergugat II. Dan jumlah warga yang akan ikut menggugat ini akan bertambah lebih banyak," pungkas Kinan. Kuasa Hukum 258 KK warga Kecamatan Doko dan Wlingi penggugat PT Greenfields, Joko Trisno Mudiyanto membenarkan, gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Jika ditotal besar tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil warga mencapai angka miliar. "Sudah didaftarkan Senin (5/7) dan sudah keluar nomor perkaranya," ujar Joko.
Sesuai petunjuk Pengadilan Negeri Blitar yang tertera dalam nomor perkara. Sidang perdana gugatan perdata tersebut akan digelar mulai 21 Juli 2021. Sementara pihak PT Greenfields Indonesia yang diwakili Direktur Heru Setyo Prabowo belum bisa dikonfirmasi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim turut sebagai pihak tergugat. "Sebab gubernur dan dinas lingkungan hidup provinsi telah melakukan pembiaran terjadinya pencemaran lingkungan," ujar Kinan, juru bicara warga Desa Sumber Urip Kecamatan Doko kepada Sindonews.com Selasa (6/7/2021).
Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar dan keluar nomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt. Warga yang menggugat berjumlah 258 kepala keluarga. Mereka berlatarbelakang petani ikan, peternak sapi, kambing serta petani ladang dan sawah.
Semuanya berasal dari empat desa di wilayah Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi. Menurut Kinan, sudah saatnya warga menempuh jalur hukum. Kami, kata Kinan sudah mengeluhkan pencemaran lingkungan sejak tahun 2018. Namun persoalan dibuangnya limbah kotoran sapi ke sungai, tidak pernah mendapat solusi yang baik. "Sekarang saatnya warga mengambil langkah hukum," tegas Kinan.
Sejak mengembangkan investasi peternakan sapi perah (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi (Tahun 2018), PT Greenfields terus bermasalah dengan pencemaran lingkungan. Limbah kotoran sapi tidak berhenti dibuang ke Sungai Genjong. Berulangkali diperingatkan, termasuk oleh wakil rakyat. Namun limbah tetap dibuang sembarangan. Akibatnya air sungai senantiasa kotor sekaligus berbau busuk.
Tercemarnya air mengakibatkan banyak ikan yang mati. Termasuk ikan di kolam-kolam milik warga yang suplai airnya berasal dari sungai. Kotornya air juga sering merusakkan mesin mikro hydro yang menjadi sumber penerangan (listrik) warga. Disaat sama wabah mrutu juga dikeluhkan. Sejenis serangga dengan ukuran lebih kecil dari nyamuk yang bila menggigit menimbulka rasa panas, gatal dan jejak ruam merah.
Banyaknya mrutu diduga berasal dari legun atau tempat pembuangan limbah kotoran sapi PT Greenfields. Menurut Kinan, di area legun tersebut terpasang kipas angin berukuran besar. Kibasan angin mengakibatkan mrutu beterbangan dan menyebar ke mana-mana. Serangan mrutu yang menghisap darah menjadikan sapi milik warga sulit gemuk. Agar tidak digigit, tiap bekerja ke ladang atau sawah, warga membungkus rapat-rapat sekujur tubuh dengan plastik.
"Kerugian-kerugian ini yang menjadi dasar warga mengajukan gugatan material dan imaterial," terang Kinan.
Sesuai surat gugatan bernomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt, untuk seekor sapi warga meminta ganti rugi Rp 4,8 juta. Kemudian Rp 2,4 juta per satu ekor kambing, Rp 40 juta untuk satu petani ikan dan Rp 12 juta untuk kelompok warga terkait pengadaan air bersih. Sedangkan nilai gugatan imaterial sebesar Rp 100 juta per KK.
Kinan menambahkan, andai Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup mau menggunakan kewenangannya melakukan penindakan. Polemik pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah PT Greenfields di wilayah Kabupaten Blitar sudah teratasi jauh hari. Namun kenyataanya, kata Kinan gubernur telah mengabaikan persoalan lingkungan yang terjadi.
"Karenanya turut kita gugat sebagai turut tergugat I dan Dinas LH Provinsi Jatim sebagai turut tergugat II. Dan jumlah warga yang akan ikut menggugat ini akan bertambah lebih banyak," pungkas Kinan. Kuasa Hukum 258 KK warga Kecamatan Doko dan Wlingi penggugat PT Greenfields, Joko Trisno Mudiyanto membenarkan, gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Jika ditotal besar tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil warga mencapai angka miliar. "Sudah didaftarkan Senin (5/7) dan sudah keluar nomor perkaranya," ujar Joko.
Sesuai petunjuk Pengadilan Negeri Blitar yang tertera dalam nomor perkara. Sidang perdana gugatan perdata tersebut akan digelar mulai 21 Juli 2021. Sementara pihak PT Greenfields Indonesia yang diwakili Direktur Heru Setyo Prabowo belum bisa dikonfirmasi.
(nic)