Bikin Kapok! Jual Bubur 4 Mangkok Pedagang Ini Didenda PN Tasikmalaya Rp5 Juta

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:45 WIB
loading...
Bikin Kapok! Jual Bubur...
Persidangan dengan terdakwa tukang bubur Salwa yang digelar secara virtual di halaman bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Bikin jera! Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kuringan 5 hari penjara kepada seorang tukang bubur yang terbukti melanggar PPKM Darurat.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Kerumunan Adu Burung Merpati di Tasikmalaya Dibubarkan

Tukang bubur bernama Salwa (28) dinyatakan bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur dan memakannya di lokasi mangkal, yakni perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Sebelum Dijemput Tim Medis, Warga Tasikmalaya Ini Meninggal saat Isolasi Mandiri di Rumah

Salwa yang dihadirkan sebagai terdakwa sebenarnya merupakan adik dari pemilik usaha bubur, Endang Uloh (40) warga Garut. Dalam persidangan yang digelar secara virtual di halaman bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Edang Uloh ikut dihadirkan sebagai saksi.

Pegawai dan pemilik usaha bubur ini dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Abdul Gofur dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janu. Selain itu petugas dari tim Gugus Tugas COVID-19 yang melakukan penindakan juga dihadirkan sebagai saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Setelah 4 Bulan Berperang,...
Setelah 4 Bulan Berperang, Ini 7 Hal yang Membuat Iran Lebih Kuat
Ini Poin-poin Penting...
Ini Poin-poin Penting Kesepakatan AS-Iran, Diteken di Jenewa Jumat Mendatang
Berita Terkini
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved