Bikin Kapok! Jual Bubur 4 Mangkok Pedagang Ini Didenda PN Tasikmalaya Rp5 Juta

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:45 WIB
loading...
Bikin Kapok! Jual Bubur...
Persidangan dengan terdakwa tukang bubur Salwa yang digelar secara virtual di halaman bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Bikin jera! Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kuringan 5 hari penjara kepada seorang tukang bubur yang terbukti melanggar PPKM Darurat.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Kerumunan Adu Burung Merpati di Tasikmalaya Dibubarkan

Tukang bubur bernama Salwa (28) dinyatakan bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur dan memakannya di lokasi mangkal, yakni perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Sebelum Dijemput Tim Medis, Warga Tasikmalaya Ini Meninggal saat Isolasi Mandiri di Rumah

Salwa yang dihadirkan sebagai terdakwa sebenarnya merupakan adik dari pemilik usaha bubur, Endang Uloh (40) warga Garut. Dalam persidangan yang digelar secara virtual di halaman bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Edang Uloh ikut dihadirkan sebagai saksi.

Pegawai dan pemilik usaha bubur ini dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Abdul Gofur dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janu. Selain itu petugas dari tim Gugus Tugas COVID-19 yang melakukan penindakan juga dihadirkan sebagai saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Stres Jadi Salah Satu...
Stres Jadi Salah Satu Pemicu GERD Kambuh, Ini Cara Mengelolanya
Iran Sebut Sanksi AS...
Iran Sebut Sanksi AS yang Diperbarui Langgar MoU, Langkah itu Mulai Berlaku Penuh 17 Juli
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved