Bikin Kapok! Jual Bubur 4 Mangkok Pedagang Ini Didenda PN Tasikmalaya Rp5 Juta

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:45 WIB
loading...
Bikin Kapok! Jual Bubur 4 Mangkok Pedagang Ini Didenda PN Tasikmalaya Rp5 Juta
Persidangan dengan terdakwa tukang bubur Salwa yang digelar secara virtual di halaman bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Bikin jera! Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kuringan 5 hari penjara kepada seorang tukang bubur yang terbukti melanggar PPKM Darurat.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Kerumunan Adu Burung Merpati di Tasikmalaya Dibubarkan

Tukang bubur bernama Salwa (28) dinyatakan bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur dan memakannya di lokasi mangkal, yakni perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Sebelum Dijemput Tim Medis, Warga Tasikmalaya Ini Meninggal saat Isolasi Mandiri di Rumah

Salwa yang dihadirkan sebagai terdakwa sebenarnya merupakan adik dari pemilik usaha bubur, Endang Uloh (40) warga Garut. Dalam persidangan yang digelar secara virtual di halaman bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Edang Uloh ikut dihadirkan sebagai saksi.

Pegawai dan pemilik usaha bubur ini dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Abdul Gofur dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janu. Selain itu petugas dari tim Gugus Tugas COVID-19 yang melakukan penindakan juga dihadirkan sebagai saksi.

Peristiwa pelanggaran PPKM Darurat ini bermula saat tukang bubur (Salwa) yang sedang berjualan pada Senin malam (5/7/2021) terjaring operasi Yustiti. Meski sudah ada larangan makan di tempat, Salwa tetap melayani 4 pembeli yang makan bubur di lokasi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 Juncto pasa 21i ayat 2 huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

"Terdakwa divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya," kata Majelis Hakim. Diketahui bubur tersebut cukup terkenal di Kota Tasikmalaya, dan sudah beroperasi puluhan tahun.

Sementara Endang Uloh mengakui kesalahan terdakwa yang juga merupakan adiknya. Namun, Endang keberatan dengan denda Rp5 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim. Endang mengaku hanya sanggup membayar denda Rp2 juta karena saat ini sedang susah mencari uang.

Endang berdalih sudah menolak permintaan keempat pembeli. Namun empat pembeli tetap ngeyel dan memaksa makan di tempat.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4026 seconds (0.1#10.140)