Ada PPKM Darurat di Yogyakarta, Nekat Langgar Aturan Siap-siap Ditindak Tegas
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Mulai besok Sabtu (3/7/2021) seluruh kabupaten dan kota di Yogyakarta, akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Atas pemberlakukan ini, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta bupati dan wali kota untuk segera menyelesaikan surat keputusan (SK) penerapan PPKM Darurat di daerahnya.
"Yang prinsip, ya itu bagaimana kita bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit. Bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, tidak egois, mau menahan diri. Kalau tidak perlu, tidak meninggalkan rumah, sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," kata Sultan usai rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota se-DIY, di kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).
Sultan menegaskan, untuk membatasi kerumunan dan mobilitas masyarakat. Pemda meminta ruang-ruang publik, kawasan wisata, seni budaya dan lainnya untuk tutup sementara waktu. Sedangkan untuk warung makan dan pusat perbelanjaan, harus mematuhi aturan jam operasional dan untuk warung makan hanya memberikan layanan pesan antar, tidak makan di tempat.
"Warung makan harus take away, tidak boleh makan di tempat. Hal-hal ini untuk mengurangi kerumunan karena untuk makan di tempat kan buka masker, sehingga tidak tahu sebelah kita ada yang positif COVID-19 , kerumunan seperti itu," jelasnya.
Sultan menegaskan, bagi yang melanggar aturan akan ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu Pemda DIY, akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat ini. Satpol PP bersama TNI dan Polri, akan mengawasi secara ketat penerapan PPKM Darurat di masing-masing kabupaten dan kota. Bagi yang tidak bisa melaksanakan ada kosekuensinya.
"Tidak ada pilihan bagi kita untuk menurunkan kasus penularan COVID-19 , kecuali kemauan dari masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sehingga aspek yang berkaitan dengan hukum diterapkan," tandasnya.
"Yang prinsip, ya itu bagaimana kita bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit. Bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, tidak egois, mau menahan diri. Kalau tidak perlu, tidak meninggalkan rumah, sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," kata Sultan usai rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota se-DIY, di kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).
Sultan menegaskan, untuk membatasi kerumunan dan mobilitas masyarakat. Pemda meminta ruang-ruang publik, kawasan wisata, seni budaya dan lainnya untuk tutup sementara waktu. Sedangkan untuk warung makan dan pusat perbelanjaan, harus mematuhi aturan jam operasional dan untuk warung makan hanya memberikan layanan pesan antar, tidak makan di tempat.
"Warung makan harus take away, tidak boleh makan di tempat. Hal-hal ini untuk mengurangi kerumunan karena untuk makan di tempat kan buka masker, sehingga tidak tahu sebelah kita ada yang positif COVID-19 , kerumunan seperti itu," jelasnya.
Sultan menegaskan, bagi yang melanggar aturan akan ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu Pemda DIY, akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat ini. Satpol PP bersama TNI dan Polri, akan mengawasi secara ketat penerapan PPKM Darurat di masing-masing kabupaten dan kota. Bagi yang tidak bisa melaksanakan ada kosekuensinya.
"Tidak ada pilihan bagi kita untuk menurunkan kasus penularan COVID-19 , kecuali kemauan dari masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sehingga aspek yang berkaitan dengan hukum diterapkan," tandasnya.