Ada PPKM Darurat di Yogyakarta, Nekat Langgar Aturan Siap-siap Ditindak Tegas
Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:39 WIB
loading...
Gubernur DIY, Sultan HB X memberikan keterangan soal PPKM Daruarat usai rakor dengan bupati dan wali kota di kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta, Jumat (2/7/2021). Foto/Tangkapan layar
A
A
A
YOGYAKARTA - Mulai besok Sabtu (3/7/2021) seluruh kabupaten dan kota di Yogyakarta, akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Atas pemberlakukan ini, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta bupati dan wali kota untuk segera menyelesaikan surat keputusan (SK) penerapan PPKM Darurat di daerahnya.
Baca juga: 52 Buruhnya Positif COVID-19, Pabrik di Deliserdang Belum Lockdown
"Yang prinsip, ya itu bagaimana kita bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit. Bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, tidak egois, mau menahan diri. Kalau tidak perlu, tidak meninggalkan rumah, sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," kata Sultan usai rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota se-DIY, di kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).
Sultan menegaskan, untuk membatasi kerumunan dan mobilitas masyarakat. Pemda meminta ruang-ruang publik, kawasan wisata, seni budaya dan lainnya untuk tutup sementara waktu. Sedangkan untuk warung makan dan pusat perbelanjaan, harus mematuhi aturan jam operasional dan untuk warung makan hanya memberikan layanan pesan antar, tidak makan di tempat.
Baca juga: 52 Buruhnya Positif COVID-19, Pabrik di Deliserdang Belum Lockdown
"Yang prinsip, ya itu bagaimana kita bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit. Bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, tidak egois, mau menahan diri. Kalau tidak perlu, tidak meninggalkan rumah, sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," kata Sultan usai rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota se-DIY, di kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).
Sultan menegaskan, untuk membatasi kerumunan dan mobilitas masyarakat. Pemda meminta ruang-ruang publik, kawasan wisata, seni budaya dan lainnya untuk tutup sementara waktu. Sedangkan untuk warung makan dan pusat perbelanjaan, harus mematuhi aturan jam operasional dan untuk warung makan hanya memberikan layanan pesan antar, tidak makan di tempat.
Lihat Juga :