Ada PPKM Darurat di Yogyakarta, Nekat Langgar Aturan Siap-siap Ditindak Tegas

Jum'at, 02 Juli 2021 - 18:39 WIB
loading...
Ada PPKM Darurat di...
Gubernur DIY, Sultan HB X memberikan keterangan soal PPKM Daruarat usai rakor dengan bupati dan wali kota di kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta, Jumat (2/7/2021). Foto/Tangkapan layar
A A A
YOGYAKARTA - Mulai besok Sabtu (3/7/2021) seluruh kabupaten dan kota di Yogyakarta, akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Atas pemberlakukan ini, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta bupati dan wali kota untuk segera menyelesaikan surat keputusan (SK) penerapan PPKM Darurat di daerahnya.

Baca juga: 52 Buruhnya Positif COVID-19, Pabrik di Deliserdang Belum Lockdown

"Yang prinsip, ya itu bagaimana kita bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit. Bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, tidak egois, mau menahan diri. Kalau tidak perlu, tidak meninggalkan rumah, sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," kata Sultan usai rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota se-DIY, di kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).



Sultan menegaskan, untuk membatasi kerumunan dan mobilitas masyarakat. Pemda meminta ruang-ruang publik, kawasan wisata, seni budaya dan lainnya untuk tutup sementara waktu. Sedangkan untuk warung makan dan pusat perbelanjaan, harus mematuhi aturan jam operasional dan untuk warung makan hanya memberikan layanan pesan antar, tidak makan di tempat.

Baca juga: Tangis Pecah di Gresik, Nyawa Mahasiswa Cantik Melayang Usai Tabrak Truk

"Warung makan harus take away, tidak boleh makan di tempat. Hal-hal ini untuk mengurangi kerumunan karena untuk makan di tempat kan buka masker, sehingga tidak tahu sebelah kita ada yang positif COVID-19 , kerumunan seperti itu," jelasnya.

Sultan menegaskan, bagi yang melanggar aturan akan ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu Pemda DIY, akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat ini. Satpol PP bersama TNI dan Polri, akan mengawasi secara ketat penerapan PPKM Darurat di masing-masing kabupaten dan kota. Bagi yang tidak bisa melaksanakan ada kosekuensinya.

Baca juga: Usai Pentas di Jakarta, Ki Manteb Sudarsono Sakit hingga Akhirnya Meninggal Dunia

"Tidak ada pilihan bagi kita untuk menurunkan kasus penularan COVID-19 , kecuali kemauan dari masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sehingga aspek yang berkaitan dengan hukum diterapkan," tandasnya.

Raja Yogyakarta ini menambahkan, nantinya setiap tiga hari akan melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat, untuk mengevaluasi efektivitas PPKM Darurat . Bila kebijakan tersebut diterapkan secara optimal, maka aturan akan lebih dikendorkan. Namun begitu tetap harus menjaga kesinambungan.

Baca juga: Seperti Darurat Perang, Kapolda Jateng Kerahkan Pasukan Jaga 1 Desa 1 Kompi

Soal anggaran, Pemda DIY memastikan tidak ada masalah karena sudah ditetapkan sejak awal pandemi COVID-19. DIY masih menggunakan anggaran bencana COVID-19, termasuk untuk PPKM Darurat .

Apalagi pemerintah pusat juga menyanggupi untuk membantu kebutuhan masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ditambah anggaran dan daerah, Sultan memastikan pembiayaan PPKM Darurat tidak mengalami kendala. "Anggaran kan sudah by design, kurang lebih satu tahun, jadi penganggaran tidak masalah. Kalau kurang bisa ngomong ke DPRD untuk menambahi," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Puji Sultan...
Prabowo Puji Sultan HB X Tampak Lebih Muda: Saya Kira Kapten Pasukan Khusus
Sri Sultan HB X Melayat...
Sri Sultan HB X Melayat Almarhum Raja Keraton Solo Paku Buwono XIII
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Penanaman Pohon Bareng...
Penanaman Pohon Bareng Sultan HB X, Addin: Selamatkan Bumi dari Krisis Air
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Kisah 6 Juta Gulden...
Kisah 6 Juta Gulden Sumbangan Raja Yogyakarta Modal Awal Negara Republik Indonesia
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Berita Terkini
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved