Kendari Gempar, Napi di Lapas Bisa Kendalikan Penjualan 1,5 Kg Sabu
Kamis, 01 Juli 2021 - 16:20 WIB
loading...
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg yang dikendalikan dari Lapas Kelas II A Kendari. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A
A
A
KENDARI - Peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara, semakin mengkhawatirkan. Hal ini dibuktikan dengan hasil pengungkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba di Pendesaan, Polres Pidie Resmikan Gampong Tangguh
Petugas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang di kendalikan oleh seorang napi dari dalam Lapas kelas II A Kendari. Ada dua pelaku yang ditangkap, dari tangan mereka petugas menyita 1,5 kg sabu.
Dua tersangka yang berhasil diringkus berinisisal AY (26), dan JY (45). Keduanya berhasil ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, usai melakukan transaksi secara online.
Baca juga: Garang Berseragam Polisi, Pria di Manado Ini Nangis Saat Dibekuk Timsus Maleo
Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol. Sabarudin Ginting mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AY yang merupakan kurir sabu di Jalan Laremba Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. "Dari AY didapatkan sabu seberat 1,5 kg," tegasnya.
Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba di Pendesaan, Polres Pidie Resmikan Gampong Tangguh
Petugas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang di kendalikan oleh seorang napi dari dalam Lapas kelas II A Kendari. Ada dua pelaku yang ditangkap, dari tangan mereka petugas menyita 1,5 kg sabu.
Dua tersangka yang berhasil diringkus berinisisal AY (26), dan JY (45). Keduanya berhasil ditangkap oleh petugas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, usai melakukan transaksi secara online.
Baca juga: Garang Berseragam Polisi, Pria di Manado Ini Nangis Saat Dibekuk Timsus Maleo
Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol. Sabarudin Ginting mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AY yang merupakan kurir sabu di Jalan Laremba Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. "Dari AY didapatkan sabu seberat 1,5 kg," tegasnya.
Lihat Juga :