Bangkrut, Pemilik Wedding Organizer Ini Tambal Utang dengan Menipu Rp1,4 Miliar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemilik Wedding Organizer (WO) Four Season berinisial MBW ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) . Tersangka melakukan penipuan dan pencucian uang.
Baca juga: Horor! Saat Ngobrol Warga Blitar Tak Sengaja Melihat Tetangga Gantung Diri
Dengan memanfaatkan usaha WO miliknya, tersangka menipu sejumlah korbannya dengan iming-iming memberikan bagi hasil usaha. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian total lebih dari Rp1,4 miliar.
Baca juga: Tabrak Pembatas Pajero Terjun ke Sungai, 4 Orang Tewas Seketika
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, peristiwa yang terjadi di Kota Bandung itu bermula saat menawarkan menawarkan kerja sama investasi kepada enam orang korbannya pada November 2019 silam.
Saat itu, kata Erdi, tersangka menjanjikan keuntungan kepada para korbannya senilai 2,5-3% dari uang yang diinvestasikan dan uang investasi dijanjikan dikembalikan hanya dalam rentang waktu tiga bulan.
"Modusnya, pelaku berinisial MBW memiliki Wedding Organizer yang namanya Four Seasons," ujar Erdi, Rabu (30/6/2021).
Erdi melanjutkan, para korban yang tergiur kemudian menginvestasikan uangnya pada tersangka. Awalnya, kerja sama tersebut sempat berjalan lancar. Namun, di tengah perjalanan, tersangka mengalami masalah keuangan.
Selang delapan bulan kemudian, tersangka memberikan cek pada korbannya sebagai jaminan pengembalian dana investasi. Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong dan ditolak oleh pihak bank. Keuntungan yang dijanjikan pun hanya isapan jempol.
Usut punya usut, tersangka sudah terlilit utang dan sengaja menarik investor untuk tambal sulam. Uang investasi yang dititipkan para korban ternyata digunakan tersangka untuk menutup utang-utangnya.
"Ternyata memang pelaku melakukan aksinya dengan situasi sudah susah, akhirnya tambal sulam. Dapat investasi kemudian dibayarkan pada orang lain, sehingga tambal sulam. Ada beberapa investor dengan melakukan surat perjanjian dan ketika dicairkan tidak ada, itu modusnya," papar Erdi.
Akibat perbuatannya, tersangka mengeruk uang milik para korbannya senilai total Rp1,454 miliar. Uang yang diperoleh pelaku sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Ada enam korban yang atas aksi pelaku, dari korban tersebut total kerugian kurang lebih Rp1,454 miliar," sebut Erdi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
Baca juga: Horor! Saat Ngobrol Warga Blitar Tak Sengaja Melihat Tetangga Gantung Diri
Dengan memanfaatkan usaha WO miliknya, tersangka menipu sejumlah korbannya dengan iming-iming memberikan bagi hasil usaha. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian total lebih dari Rp1,4 miliar.
Baca juga: Tabrak Pembatas Pajero Terjun ke Sungai, 4 Orang Tewas Seketika
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, peristiwa yang terjadi di Kota Bandung itu bermula saat menawarkan menawarkan kerja sama investasi kepada enam orang korbannya pada November 2019 silam.
Saat itu, kata Erdi, tersangka menjanjikan keuntungan kepada para korbannya senilai 2,5-3% dari uang yang diinvestasikan dan uang investasi dijanjikan dikembalikan hanya dalam rentang waktu tiga bulan.
"Modusnya, pelaku berinisial MBW memiliki Wedding Organizer yang namanya Four Seasons," ujar Erdi, Rabu (30/6/2021).
Erdi melanjutkan, para korban yang tergiur kemudian menginvestasikan uangnya pada tersangka. Awalnya, kerja sama tersebut sempat berjalan lancar. Namun, di tengah perjalanan, tersangka mengalami masalah keuangan.
Selang delapan bulan kemudian, tersangka memberikan cek pada korbannya sebagai jaminan pengembalian dana investasi. Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong dan ditolak oleh pihak bank. Keuntungan yang dijanjikan pun hanya isapan jempol.
Usut punya usut, tersangka sudah terlilit utang dan sengaja menarik investor untuk tambal sulam. Uang investasi yang dititipkan para korban ternyata digunakan tersangka untuk menutup utang-utangnya.
"Ternyata memang pelaku melakukan aksinya dengan situasi sudah susah, akhirnya tambal sulam. Dapat investasi kemudian dibayarkan pada orang lain, sehingga tambal sulam. Ada beberapa investor dengan melakukan surat perjanjian dan ketika dicairkan tidak ada, itu modusnya," papar Erdi.
Akibat perbuatannya, tersangka mengeruk uang milik para korbannya senilai total Rp1,454 miliar. Uang yang diperoleh pelaku sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Ada enam korban yang atas aksi pelaku, dari korban tersebut total kerugian kurang lebih Rp1,454 miliar," sebut Erdi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
(shf)