Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga

Senin, 28 Juni 2021 - 07:00 WIB
loading...
Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga
Kemunculan seekor tapir liar berukuran jumbo menghebohkan warga yang melintasi jalan Sungaipenuh-Tapan, tepatnya di Jembatan 2 kawasann TNKS, Minggu (27/6/2021), pukul 10.00 WIB. Foto SINDOnews
A A A
SUNGAIPENUH - Kemunculan seekor tapir, hewan liar berukuran jumbo menghebohkan warga yang melintasi jalan Sungaipenuh-Tapan, tepatnya di Jembatan 2 kawasann TNKS, Minggu (27/6/2021), pukul 10.00 WIB.

Tapir sendiri diketahui masuk kategori satwa yang dilindungi di Indonesia itu jadi tontonan warga di pinggir jalan. "Tadi pagi ketika lewat mau ke Tapan, ada kelihatan tapir di pinggir jalan dekat jembatan 2. Sepertinya di bagian ekor belakang hewan tapir ada luka-luka, " kata Fais salah seorang yang melintasi jalan tersebut.

Tapir merupakan hewan herbivora yang kerap memakan dedaunan muda di pinggiran sungai atau di hutan. Karakteristik tubuh tapir adalah berekor pendek dan berbadan panjang serta memiliki moncong memanjang.

Di Indonesia, tapir hanya dapat dijumpai di wilayah Sumatera, tepatnya di bagian selatan. Hingga berita ini dipublis, belum ada tanggapan dari pihak TNKS atau pihak terkait.

Hewan Dilindungi

Tapir masuk golongan hewan yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tapir masuk daftar hewan yang dilindungi di Indonesia. Tingginya angka deforestasi dan perburuan liar di hutan-hutan Indonesia menjadi salah satu alasan berkurangnya habitat tapir.

Kini tapir masuk kategori Appendix 1 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species-Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka).

IUCN Red List sudah memasukkan Tapir Asia (Tapiricus indicus) dalam kategori 'terancam' sejak 2002. Hal itu didorong karena berkurangnya hampir 50 persen populasi tapir di seluruh jangkauan.

Ditambahkan, populasi tapir akan terus berkurang separuhnya lagi dalam 30 tahun ke depan jika ancaman terus berlanjut.

Secara umum, sebenarnya ada empat spesies tapir yang masih ada dan tersebar di dunia. Hewan langka itu berada di hutan-hutan wilayah Amerika Selatan dan Tengah (Tapirus bairdii, Tapirus pinchaque, dan Tapirus terrestris) dan hanya satu yang tersebar di Asia Tenggara (Tapirus indicus).

Perlindungan tapir diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990. Ada sejumlah larangan perlakuan yang tidak boleh dilakukan, yakni tidak boleh menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)