Marak Korban PHK Akibat COVID-19, Begini Cara Pencairan Saldo JHT Tanpa Kontak Fisik

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:31 WIB
loading...
A A A
Tidar juga mengatakan, dengan hadirnya Lapak Asik , untuk melakukan konfirmasi Jaminan Pensiun Berkala, peserta diharapkan memindai atau scan dokumen asli berupa KTP, KK, buku tabungan, seluruh halaman buku nikah (untuk manfaat pensiun janda/duda) atau akta kelahiran (untuk manfaat pensiun orang tua/anak), foto ahli waris, dan tanda terima Jaminan Pensiun Berkala bulan sebelumnya.

Baca juga: Buton Selatan Gempar, Pemuda Berinisial FU Cabuli 19 Anak Sejak 2018

"Kemudian, peserta diharapkan menuliskan nomor hp yang dapat dihubungi untuk kami hubungi via video call. Semua hasil scan dokumen asli dikirim email ke : [email protected], dengan subject email : JP_nama penerima," jelasnya lagi.

Pihaknya berharap, melalui protokol Lapak Asik , peserta BPJamsostek mendapatkan pelayanan yang optimal. Terlebih, di tengah situasi pandemi saat ini, banyak peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan membutuhkan JHT-nya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya memutuskan menarik rem darurat seiring memburuknya penanganan COVID-19 , khususnya di kawasan Bandung Raya. Lonjakan kasus COVID-19 mengakibatkan rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 di Bandung Raya nyaris penuh.

Baca juga: Gempar, Ketua DPRD Gunungkidul Tuding Ada Penimbunan 37.000 Vaksin COVID-19

Bahkan, perbandingan tingkat keterisian atau bed occupancy ratio (BOR) RS rujukan COVID-19 di kawasan ini, telah melampau batas standar maksimal yang ditetapkan WHO dan Satgas Penanganan COVID-19 Pusat.

"Wilayah Bandung raya kami nyatakan sedang siaga satu COVID-19 karena minggu ini dua wilayah besarnya zona merah, yaitu KBB dan kabupaten Bandung. Kemudian, wilayah Bandung raya ini keterisian rumah sakit sudah melebihi standar WHO dan nasional yang di angka 70 persen, sementara Bandung raya ini sudah di angka 84,19 persen," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Akar Rumput, Lindungi Freelancer hingga Pekerja Migran
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Berita Terkini
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Infografis
4 Cara Memperlambat...
4 Cara Memperlambat Tumbuhnya Uban Tanpa Cat Rambut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved