Marak Korban PHK Akibat COVID-19, Begini Cara Pencairan Saldo JHT Tanpa Kontak Fisik
Kamis, 24 Juni 2021 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
"Demi memutus mata rantai COVID-19 di kalangan pekerja dan keluarga. Pekerja yang bermaksud mencairkan klaim JHT diharapkan untuk memaksimalkan mekanisme online atau Lapak Asik. Jika peserta bingung cara klaim, bisa menghubungi call centre 175 BP Jamsostek untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan," ujar Tidar di Bandung, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Buron 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Bapak dan Anak Diringkus di Bandar Lampung
Protokol Lapak Asik BPJamsostek, merupakan salah satu upaya yang dilakukan BPJamsostek dalam mendukung pemerintah meminimalisasi dan menghentikan penularan COVID-19 . Protokol Lapak Asik mulai diterapkan sejak pandemi melanda Indonesia. Pelayanan kepada peserta yang sebelumnya selalu dilakukan melalui tatap muka, diarahkan menjadi layanan online melalui protokol Lapak Asik.
"Selain mempermudah peserta, tentunya hal ini berdampak pula pada perlambatan hingga pemutusan mata rantai COVID-19 yang penanganannya sedang diupayakan oleh pemerintah," imbuhnya.
Tidar pun menjelaskan tahapan yang harus dilaluipeserta yang ingin mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asik. Pertama, peserta dapat mengunduh link: https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kedua, mengisi formulir antrean online.
Baca juga: Ditinggal Suami ke Madura, Ibu, Anak, dan Neneknya Positif COVID-19
Ketiga, mencetak bukti antrean online. Keempat, siapkan dokumen pengajuan klaim. Kelima, mengunduh lampiran dokumen pengajuan klaim , dan tahap terakhir, yakni melampirkan dokumen sesuai petunjuk ke link/email yang telah ditentukan.
"Pastikan email, nomor hp (handphone) dan rekening tabungan bapak/ibu benar dan masih aktif. Bagi bapak/ibu yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor . Petugas kami akan menghubungi melalui WhatsApp video call," jelas Tidar.
Baca juga: Buron 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Bapak dan Anak Diringkus di Bandar Lampung
Protokol Lapak Asik BPJamsostek, merupakan salah satu upaya yang dilakukan BPJamsostek dalam mendukung pemerintah meminimalisasi dan menghentikan penularan COVID-19 . Protokol Lapak Asik mulai diterapkan sejak pandemi melanda Indonesia. Pelayanan kepada peserta yang sebelumnya selalu dilakukan melalui tatap muka, diarahkan menjadi layanan online melalui protokol Lapak Asik.
"Selain mempermudah peserta, tentunya hal ini berdampak pula pada perlambatan hingga pemutusan mata rantai COVID-19 yang penanganannya sedang diupayakan oleh pemerintah," imbuhnya.
Tidar pun menjelaskan tahapan yang harus dilaluipeserta yang ingin mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asik. Pertama, peserta dapat mengunduh link: https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kedua, mengisi formulir antrean online.
Baca juga: Ditinggal Suami ke Madura, Ibu, Anak, dan Neneknya Positif COVID-19
Ketiga, mencetak bukti antrean online. Keempat, siapkan dokumen pengajuan klaim. Kelima, mengunduh lampiran dokumen pengajuan klaim , dan tahap terakhir, yakni melampirkan dokumen sesuai petunjuk ke link/email yang telah ditentukan.
"Pastikan email, nomor hp (handphone) dan rekening tabungan bapak/ibu benar dan masih aktif. Bagi bapak/ibu yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor . Petugas kami akan menghubungi melalui WhatsApp video call," jelas Tidar.
Lihat Juga :