Marak Korban PHK Akibat COVID-19, Begini Cara Pencairan Saldo JHT Tanpa Kontak Fisik

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:31 WIB
loading...
A A A
"Demi memutus mata rantai COVID-19 di kalangan pekerja dan keluarga. Pekerja yang bermaksud mencairkan klaim JHT diharapkan untuk memaksimalkan mekanisme online atau Lapak Asik. Jika peserta bingung cara klaim, bisa menghubungi call centre 175 BP Jamsostek untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan," ujar Tidar di Bandung, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Buron 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Bapak dan Anak Diringkus di Bandar Lampung

Protokol Lapak Asik BPJamsostek, merupakan salah satu upaya yang dilakukan BPJamsostek dalam mendukung pemerintah meminimalisasi dan menghentikan penularan COVID-19 . Protokol Lapak Asik mulai diterapkan sejak pandemi melanda Indonesia. Pelayanan kepada peserta yang sebelumnya selalu dilakukan melalui tatap muka, diarahkan menjadi layanan online melalui protokol Lapak Asik.

"Selain mempermudah peserta, tentunya hal ini berdampak pula pada perlambatan hingga pemutusan mata rantai COVID-19 yang penanganannya sedang diupayakan oleh pemerintah," imbuhnya.

Tidar pun menjelaskan tahapan yang harus dilaluipeserta yang ingin mengajukan klaim JHT melalui Lapak Asik. Pertama, peserta dapat mengunduh link: https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kedua, mengisi formulir antrean online.

Baca juga: Ditinggal Suami ke Madura, Ibu, Anak, dan Neneknya Positif COVID-19

Ketiga, mencetak bukti antrean online. Keempat, siapkan dokumen pengajuan klaim. Kelima, mengunduh lampiran dokumen pengajuan klaim , dan tahap terakhir, yakni melampirkan dokumen sesuai petunjuk ke link/email yang telah ditentukan.

"Pastikan email, nomor hp (handphone) dan rekening tabungan bapak/ibu benar dan masih aktif. Bagi bapak/ibu yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor . Petugas kami akan menghubungi melalui WhatsApp video call," jelas Tidar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Akar Rumput, Lindungi Freelancer hingga Pekerja Migran
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Infografis
4 Cara Memperlambat...
4 Cara Memperlambat Tumbuhnya Uban Tanpa Cat Rambut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved