Marak Korban PHK Akibat COVID-19, Begini Cara Pencairan Saldo JHT Tanpa Kontak Fisik

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:31 WIB
loading...
Marak Korban PHK Akibat...
BPJamsostek mengimbau seluruh peserta BPJamsostek mengoptimalkan protokol Lapak Asik, untuk memutus mata rantai COVID-19. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pandemi COVID-19 berdampak serius terhadap nasib para buruh. Banyak pekerja yang akhirnya harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terpuruknya kondisi ekonomi.

Baca juga: Datangi Ruang Isolasi COVID-19, Ini yang Dilakukan Wali Kota Surabaya

Pada kondisi sulit tersebut, dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi harapan berharga bagi para pekerja yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19 , baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maupun berwirausaha setelah kehilangan pekerjaan.



Dalam melayani para pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT, BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, kini mengoptimalkan pelayanan tanpa kontak fisik untuk menekan potensi penyebaran COVID-19 , khususnya di Kota Bandung yang kini berstatus Siaga I COVID-19.

Baca juga: Solok Gempar, Hewan Aneh Berwajah Babi Berkuku Beruang Ditangkap di Gedung DPRD

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, di tengah lonjakan kasus COVID-19 dan penerapan status siaga satu di Kota Bandung yang merupakan wilayah kerjanya, banyak pekerja yang mengalami PHK dan membutuhkan dana JHT.

Demi menekan potensi penularan sekaligus memutus mata rantai COVID-19 , pihaknya meminta seluruh peserta yang ingin mengajukan JHT diminta mengoptimalkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui mekanisme antrean online BPJamsostek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Tersangka Korupsi APD...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Sandiaga Uno Minta Warga...
Sandiaga Uno Minta Warga Cianjur Jaga Prokes usai Kasus Covid-19 Meningkat
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Akar Rumput, Lindungi Freelancer hingga Pekerja Migran
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
4 Cara Memperlambat...
4 Cara Memperlambat Tumbuhnya Uban Tanpa Cat Rambut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved