Marak Korban PHK Akibat COVID-19, Begini Cara Pencairan Saldo JHT Tanpa Kontak Fisik

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:31 WIB
loading...
Marak Korban PHK Akibat COVID-19, Begini Cara Pencairan Saldo JHT Tanpa Kontak Fisik
BPJamsostek mengimbau seluruh peserta BPJamsostek mengoptimalkan protokol Lapak Asik, untuk memutus mata rantai COVID-19. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pandemi COVID-19 berdampak serius terhadap nasib para buruh. Banyak pekerja yang akhirnya harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terpuruknya kondisi ekonomi.



Pada kondisi sulit tersebut, dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi harapan berharga bagi para pekerja yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19 , baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maupun berwirausaha setelah kehilangan pekerjaan.



Dalam melayani para pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT, BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, kini mengoptimalkan pelayanan tanpa kontak fisik untuk menekan potensi penyebaran COVID-19 , khususnya di Kota Bandung yang kini berstatus Siaga I COVID-19.



Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, di tengah lonjakan kasus COVID-19 dan penerapan status siaga satu di Kota Bandung yang merupakan wilayah kerjanya, banyak pekerja yang mengalami PHK dan membutuhkan dana JHT.

Demi menekan potensi penularan sekaligus memutus mata rantai COVID-19 , pihaknya meminta seluruh peserta yang ingin mengajukan JHT diminta mengoptimalkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui mekanisme antrean online BPJamsostek.

"Demi memutus mata rantai COVID-19 di kalangan pekerja dan keluarga. Pekerja yang bermaksud mencairkan klaim JHT diharapkan untuk memaksimalkan mekanisme online atau Lapak Asik. Jika peserta bingung cara klaim, bisa menghubungi call centre 175 BP Jamsostek untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan," ujar Tidar di Bandung, Rabu (23/6/2021).

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)