Nyamar Pakai Nama Cewek di FB, Pemuda di Tomohon Tipu Korbannya

Minggu, 20 Juni 2021 - 20:44 WIB
loading...
Nyamar Pakai Nama Cewek...
Pemuda pengangguran yang menyamar menggunakan nama perempuan di akun FB untuk melakukan curas akhirnya ditangkap polisi. Foto: Istimewa
A A A
MANADO - Seorang pemuda pengangguran asal Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, berinisial SSP alias Sendy (24), berhasil memperdaya korbannya dengan menyamar menggunakan nama cewek di akun Facebook (FB).

Tak ayal pelaku sudah berhasil menipu enam korban dengan modus yang sama yakni membuat janji lalu mengancam dengan senjata tajam demi mendapat barang berharga korbannya. Namun sayang, aksinya kali ini berhasil digagalkan polisi setelah korbannya melaporkan sebelum bertemu untuk kedua kalinya.



Kali ini, pelaku melakukan curas terhadap korban AR alias Arter (30) warga Kelurahan Tateli Weru, Kecamatan Mandolang yang berprofesi sebagai tukang ojek dengan cara menyamar sebagai perempuan.

Awalnya menurut penuturan korban, dia berkenalan di sosial media Facebook dengan seorang perempuan bernama Marsheilla Lina. Sekira seminggu berteman dan sering chattingan, Marsheila kemudian mengajak korban ketemuan

“Kami berdua kemudian sepakat untuk bertemu di tempat kost pelaku, yang ada di kompleks lapangan Kampus UKIT Tomohon, pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 jam 16.00 WITA," kata korban, Minggu (20/6/2021).



Saat tiba di lokasi yang disepakati, bukannya Marsheilla, yang datang malah pelaku Sendy. Pelaku kemudian menghampiri korban dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang langsung diarahkan ke arah dada korban. “Kamu pilih, apakah handpone atau motor yang akan kamu serahkan,” kata korban menirukan ucapan pelaku.

Di antara takut dan bingung, korban kemudian bertanya ada apa dan dijelaskan oleh pelaku kalau dialah pemilik akun FB atas nama Marsheilla Lina yang telah membuat janji dengan korban untuk bertemu, melalui chattingan di FB, yang selama ini melakukan chatting dengan korban.

"Saya kemudian menyerahkan handphone merek Advan kepada pelaku, setelah itu pelaku meninggalkan saya di tempat kejadian," ujar korban.

Keesokan harinya, Sabtu (19/6/2021), korban membuka akun FB miliknya, dan kembali melakukan Chatting dengan Marsheilla Lina, akun FB palsu milik pelaku.



Dalam chattingan tersebut, pelaku sepakat akan mengembalikan handphone korban dan harus memberikan uang tebusan kepada pelaku. Karena ada data penting dalam handphone miliknya, korban menyetujui untuk bertemu dengan pelaku, serta memberikan uang ganti rugi. Keduanya sepakat bertemu di salah satu rumah makan yang ada di Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon.

"Saya sebelum bertemu dengan pelaku, melaporkan hal ini ke Polsek Tomohon Utara, karena takut jangan sampai hal yang saya alami sebelumnya terjadi pada Saya," ujar korban.

Berdasarkan laporan dari Korban, perwira pengawas Kanit Reskrim Ipda Simon Wendersteyt langsung melaporkan kejadian ini ke Kapolsek Tomohon Utara IPTU Hence Supit dan selanjutnya berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Tomohon pimpinan Bripka Bima Pusung untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

"Setelah menerima informasi dari Polsek Tomohon Utara, kami langsung langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Constantein Samuri, untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku," kata KA Tim Resmob Bripka Bima Pusung.

Setelah mendapat petunjuk dan arahan dari Pimpinan, Tim Resmob bersama IPDA Simon Wendersteyt menyusun strategi dengan cara meminta korban untuk melakukan chatting dengan Pelaku, dimana korban akan melakukan pertemuan dan akan menyerahkan uang tebusan kepada pelaku untuk mengambil kembali HP miliknya.



Sesuai kesepakatan yang di buat antara Pelaku dan Korban, di mana mereka akan bertemu di salah satu rumah makan yang ada di Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon. Namun setelah menunggu, pelaku tidak datang.

Setelah menunggu sekitar dua jam, pelaku melalui chattingan FB mengarahkan korban untuk bertemu di depan Sekolah STM Kr. Tomohon, dan saat itu juga Korban bersama Tim Resmob bersama Ipda Simon Wendersteyt menuju ke lokasi pertemuan.

"Minggu 20 Juni 2021 pukul 01.45 WITA, pelaku akhirnya datang di kompleks STM Kr. Tomohon menggunakan sepeda motor, dan saat itu pelaku rupanya mengetahui keberadaan kami dan berusaha untuk melarikan diri, tak ingin pelaku melarikan diri, kami pun langsung mengejar pelaku sehingga terjadi kejar-kejaran yang akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di kompleks belakang sekolah SPMA Kr Tomohon," tutur Bripka Bima Pusung.

Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti handphone milik korban dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku saat mengancam korban.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot melalui Kasubbag Humas Bag Ops Iptu Heintje Talumepa menambahkan bahwa saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya bahkan korbannya sudah lebih dari satu dimana sesuai pengakuannya sudah ada enam korban lainnya, yang berhasil dijebak oleh pelaku

“Pelaku dan barang bukti satu handphone merk Advan milik korban, dan senjata tajam jenis pisau, sudah diamankan di Polres Tomohon, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kasubbag Humas Iptu Heintje Talumepa.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2557 seconds (0.1#10.24)