Sebut Bupati Mabuk Kencing Onta, Akun Facebook Ini Dilaporkan ke Polisi

Jum'at, 21 Mei 2021 - 20:44 WIB
loading...
Sebut Bupati Mabuk Kencing...
Gerakan Aspirasi Pemuda Lawu dan Pemuda Karya melaporkan ke polisi akun Facebook (FB) yang melakukan penghinaan terhadap Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Foto/Ist
A A A
KARANGANYAR - Gerakan Aspirasi Pemuda Lawu dan Pemuda Karya mendatangi Polres Karanganyar untuk melaporkan sebuah akun Facebook (FB) yang telah melakukan penghinaan terhadap Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Baca juga: Ratusan Emak-Emak Gigit Jari, Tertipu Arisan Fiktif Hingga Rp1 Miliar

Akun Facebook yang dilaporkan kedua ormas ini dengan nama Arya Teja Cakrahadisurya. Ketua Ormas Pemuda Karya, Yannuar Faisal Muhammad mengatakan akun tersebut telah mengunggah ujaran kebencian terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Karanganyar untuk melakukan penggalangan dana bagi rakyat Palestina.

Baca juga: Gempa Bumi M6,2 Bikin Panik Warga Blitar, Guncangannya 2 Kali dan Terasa Kencang

Dalam akun tersebut, ungkap Yannuar, pemilik akun yang dilaporkan tersebut menuliskan kalimat 'Mungkin Bupati Karanganyar mabuk kencing onta'.

Dan, ungkap Yannuar, secara spesifik, unggahan itu jelas menyinggung perasaan masyarakat Karanganyar. Karena yang mereka bela, bukan nama Juliyatmono yang kebetulan menjabat sebagai Bupati Karanganyar, namun yang mereka bela adalah Bupati.

Karena Bupati adalah wajah dan simbol Kabupaten Karanganyar. Sehingga bila akun itu melontarkan ujaran kebencian pada Bupati, sama saja akun tersebut melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat Karanganyar.

"Bupati adalah wajah dan simbol kabupaten Karanganyar. Jadi bukan personal yang kami bela, tapi akun ini juga sangat menyakiti hati kami selaku warga Karanganyar dengan berkata seperti itu,"ungkap Yannuar pada MNC Portal Indonesia, usai melapor pada MNC Portal Indonesia, Jumat (21/5/2021).

Apalagi, ungkao Yannuar, setelaj di telusuri, di akun tersebut seluruhnya mengunggah ujaran kebencian. Pihaknya sudah berusaha meminta klarifikasi pada akun Facebook atas Arya Teja Cakrahadisurya. Termasuk DM lewat Massanger.

Namun, bukannya menjawab klarifikasi yang dilakukan pihaknya, ungkap Yannuar, akun Facebook miliknya justru dilaporkan balik oleh akun tersebut pada pihak Facebook. "Jadinya akun milik kami tidak bisa dipergunakan untuk beberapa hari,"terangnya.

Karena pemilik akun tinggal di Jakarta maka surat pelaporan kedua ormas ini itupun ditembuskan ke Polda Jateng dan Mabes Polri.

"Tak ada permohonan maaf, tetap proses hukum. Karena akun pengunggah ujaran kepencian pada Bupati Karanganyar ini telah melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2 serta pasal 36 UU ITE tentang ujaran kebencian dan penyebaran informasi yang menyesatkan," tandasnya.

Dua ormas laporkan akun diduga hina Bupati Karanganyar ke polisi. Foto/Ist
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2609 seconds (0.1#10.140)