Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Panah Wayer di Bitung Akhirnya Dibekuk
loading...
A
A
A
BITUNG - Pelaku penganiayaan dengan panah wayer terhadap EN alias Ezra Nayoan di Kota Bitung, Sulawesi Utara yang sempat buron akhirnya berhasil dibekuk di Gorontalo.
Baca juga: Ucok Sebut Jejak Istrinya Ada di Magetan, Penemunya Bakal Dikasih Rp150 Juta
Tiga orang pelaku penganiayaan sadis itu ditangkap Tim Opsnal Polsek Matuari yang dipimpin Aipda Cadra Irawan.
Baca juga: Geger, 8 Paket Besar Ganja Diselundupkan ke Lapas Pematangsiantar
Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni VT alias Incen (16), TD alias Tin(15) dan OM alias Forlan(15). Ketiganya warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Andri Permana mengungkapkan, kronologis kejadian penganiayaan berawal diduga terjadi ketersinggungan ketiga pelaku terhadap korban EN pada Rabu 8 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
"Ketiganya kemudian melakukan pengejaran terhadap korban dengan menggunakan sepeda motor. Tepat di jalan mengarah ke RSUD Manembo-nembo, pelaku Incen melepaskan anak busur panah sebanyak satu kali dan bersarang di punggung EN, setelah itu para pelaku melarikan diri," kata Kapolsek, Sabtu (19/6/2021).
Para pelaku bahkan sempat melarikan diri sampai ke wilayah Provinsi Gorontalo. Selama delapan hari dalam pelarian, akhirnya VT alias Incen dan TD alias Tin berhasil dibekuk di Gorontalo. Sementara OM alias Forlan menyerahkan diri.
"Ketiga pelaku bersama barang bukti sementara dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Matuari," tegas Kapolsek.
Baca juga: Ucok Sebut Jejak Istrinya Ada di Magetan, Penemunya Bakal Dikasih Rp150 Juta
Tiga orang pelaku penganiayaan sadis itu ditangkap Tim Opsnal Polsek Matuari yang dipimpin Aipda Cadra Irawan.
Baca juga: Geger, 8 Paket Besar Ganja Diselundupkan ke Lapas Pematangsiantar
Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni VT alias Incen (16), TD alias Tin(15) dan OM alias Forlan(15). Ketiganya warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Andri Permana mengungkapkan, kronologis kejadian penganiayaan berawal diduga terjadi ketersinggungan ketiga pelaku terhadap korban EN pada Rabu 8 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 Wita di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
"Ketiganya kemudian melakukan pengejaran terhadap korban dengan menggunakan sepeda motor. Tepat di jalan mengarah ke RSUD Manembo-nembo, pelaku Incen melepaskan anak busur panah sebanyak satu kali dan bersarang di punggung EN, setelah itu para pelaku melarikan diri," kata Kapolsek, Sabtu (19/6/2021).
Para pelaku bahkan sempat melarikan diri sampai ke wilayah Provinsi Gorontalo. Selama delapan hari dalam pelarian, akhirnya VT alias Incen dan TD alias Tin berhasil dibekuk di Gorontalo. Sementara OM alias Forlan menyerahkan diri.
"Ketiga pelaku bersama barang bukti sementara dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Matuari," tegas Kapolsek.
(shf)