Pesta Miras Saat Pandemi COVID-19, 8 Pemuda Direndam di Kolam
loading...
A
A
A
SIKKA - Sungguh keterlaluan kelakuan delapan pemuda yang ada di Kampung Wuring Laut, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
(Baca juga: Ratusan Warga AS Pesta Liar di Danau Saat COVID-19 Mengganas )
Saat pandemi COVID-19 masih ganas-ganasnya, mereka malah asyik menegak minuman keras (Miras) secara bersama-sama, sambil duduk berkumpul tanpa menjaga jarak.
Imbauan pemerintah agar menjaga jarak sosial, dan melakukan aktivitas di rumah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, tidak pernah mereka indahkan.
(Baca juga: Dosen Unair Nilai PSBB Surabaya Gagal, Ini Penyebabnya )
Aksi para pemuda kampung ini, akhirnya dibubarkan oleh seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 1603 Sikka. Delapan peserta pesta miras dihukum dengan berendam di kolam air yang kotor, lalu jalan jongkok di jalan desa.
Tidak hanya berhenti di situ saja. Mereka juga diminta berdiri dengan menggunakan satu kaki, di tengah keramaian warga yang menyaksikan kejadian tersebut. "Ini sebagai bentuk peringatan agar mereka jera dan tidak mengulangnya lagi," ujar Babinsa Koramil 1603-01/Alok, Kodim 1603 Sikka, Serda Yongky Silvester Molina.
(Baca juga: PSBB Diperpanjang, Ribuan Orang Masih Berusaha Masuk Surabaya )
Yongky mengatakan, delapan remaja ini tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun saat pandemi COVid-19. Selain itu, mereka juga asyik menegak miras saat perayaan Idul Fitri.
Para remaja ini juga diminta untuk berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Janji tersebut diucapkan di hadapan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
(Baca juga: Ratusan Warga AS Pesta Liar di Danau Saat COVID-19 Mengganas )
Saat pandemi COVID-19 masih ganas-ganasnya, mereka malah asyik menegak minuman keras (Miras) secara bersama-sama, sambil duduk berkumpul tanpa menjaga jarak.
Imbauan pemerintah agar menjaga jarak sosial, dan melakukan aktivitas di rumah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, tidak pernah mereka indahkan.
(Baca juga: Dosen Unair Nilai PSBB Surabaya Gagal, Ini Penyebabnya )
Aksi para pemuda kampung ini, akhirnya dibubarkan oleh seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 1603 Sikka. Delapan peserta pesta miras dihukum dengan berendam di kolam air yang kotor, lalu jalan jongkok di jalan desa.
Tidak hanya berhenti di situ saja. Mereka juga diminta berdiri dengan menggunakan satu kaki, di tengah keramaian warga yang menyaksikan kejadian tersebut. "Ini sebagai bentuk peringatan agar mereka jera dan tidak mengulangnya lagi," ujar Babinsa Koramil 1603-01/Alok, Kodim 1603 Sikka, Serda Yongky Silvester Molina.
(Baca juga: PSBB Diperpanjang, Ribuan Orang Masih Berusaha Masuk Surabaya )
Yongky mengatakan, delapan remaja ini tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak berkerumun saat pandemi COVid-19. Selain itu, mereka juga asyik menegak miras saat perayaan Idul Fitri.
Para remaja ini juga diminta untuk berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Janji tersebut diucapkan di hadapan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
(eyt)